Terbukti Melanggar, Izin Pangkalan Dicabut Ingot: Masyarakat Bisa Melaporkan dengan Melampirkan Bukti

Pekanbaru | Rabu, 15 Januari 2020 - 11:05 WIB

Terbukti Melanggar, Izin Pangkalan Dicabut  Ingot: Masyarakat Bisa Melaporkan  dengan Melampirkan Bukti
MUAT Elpiji: Pemilik pangkalan elpiji 3 kilogram di Jalan Khayangan, Kecamatan Rumbai Pesisir sedang memuat tabung elpiji 3 kg, beberapa waktu lalu. Saat ini masih ada oknum pangkalan menjual elpiji 3 kg di atas HET. ( DEFIZAL /Riau Pos )

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- ADANYA laporan masyarakat terkait pangkalan elpiji 3 kilogram (kg) nakal dipastikan akan direspon oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru. Masyarakat yang melaporkan diminta juga menyertakan bukti-bukti.

Di masyarakat secara umum, pelanggaran dilakukan pangkalan dengan menjual elpiji 3 kilogram hingga Rp20 ribu. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) berada di angka Rp18 ribu. Penyelewengan membuat warga tak bisa membeli elpiji 3 kg di lingkungan tempat tinggal dengan alasan habis.


Kepala DPP Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Senin (13/1) menyebut, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pangkalan gas elpiji nakal yang menjual elpiji 3 kg di atas harga resmi.

"Kalau terbukti akan kita tindak. Karena elpiji tiga kilogram itu merupakan subsidi dari pemerintah buat masyarakat kurang mampu," tegasnya.

Dipaparkannya, masyarakat dapat mengadukan langsung jika memang ditemukan pangkalan yang nakal. Namun, saat membuat laporan masyarakat harus melampirkan bukti atau dokumentasi pelanggaran yang dilakukan."Kalau bisa dibawa juga bukti dokumennya, seperti rekaman atau foto," imbuhnya.

Sanksi apabila pangkalan terbukti melakukan pelanggaran dapat berupa teguran hingga pencabutan izin. "Pangkalan harus menyalurkan gas bersubsidi itu ke sasaran yang tepat. Sebab elpiji 3 kilogram diperuntukkan untuk masyarakat yang kurang mampu. Selain itu pangkalan tidak boleh menjual melebihi dari HET," urainya.

Tak ditampiknya, saat ini masih terdapat sejumlah pangkalan elpiji 3 kilogram yang menyalurkan gas bersubsidi itu, tidak tepat sasaran dan menjual di luar harga HET. "Sepanjang 2019  sudah dilakukan pencabutan izin tujuh pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran," ungkapnya.(ksm)

 

Laporan : M ALI NURMAN









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook