Posko di Pelabuhan Dimulai 18 Desember

Pekanbaru | Rabu, 14 Desember 2022 - 10:17 WIB

Posko di Pelabuhan Dimulai 18 Desember
(INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Syahbandar Pelabuhan Sungai Duku Pekanbaru mengingatkan calon penumpang kapal ferry untuk mematuhi sejumlah syarat perjalanan jelang periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Hal itu diungkapkan petugas Pelabuhan di Syahbandar Sungai Duku Fiktori kepada Riau Pos, Selasa (13/12). Ia mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi laut.


Dalam SE No 83 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi laut wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

''Jika tidak bisa menunjukkan vaksin dosis kedua maka pelaku perjalanan tidak diperkenankan untuk menaiki transportasi laut. Itu sesuai dalam SE No 83 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut,'' ujar Fiktori.

Selain itu, penumpang yang hendak berangkat menggunakan transportasi laut wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan lain-lain. Kemudian aktivitas di pelabuhan saat ini normal belum terjadi lonjakan penumpang.

''Sementara untuk aktivitas di pelabuhan saat ini masih normal seperti biasa dan belum terjadi lonjakan penumpang,'' kata Fiktori.

Sementara itu, Kepala Terminal BRPS Pekanbaru Septi mengatakan pihaknya saat ini juga tengah menunggu kebijakan dari pemerintah atau daerahnya masing-masing terkait aturan perjalanan jelang Nataru. Namun dirinya tetap menganjurkan masyarakat atau penumpang untuk tetap menerapkan prokes.

''Kami tetap menganjurkan untuk tetap prokes,'' ujar Septi.(dof)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook