PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pekanbaru telah mendapatkan akreditasi dari BPJPH Kemenag sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan siap mulai layani pemeriksaan dan pengujian halal. Sebelumnya, telah ada 3 LPH di Indonesia, sehingga total saat ini menjadi 11 LPH di Indonesia yang siap melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal.
Dalam rangka mengakselerasi pelaksanaan sertifikasi halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus mengupayakan proses akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Pada kesempatan kali ini, BPJPH resmi mengakreditasi 8 LPH baru, salah satunya LPH Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru.
Dalam penyerahan sertifkat akreditasi LPH ini, hadir langsung Kepala BSPJI Pekanbaru Bapak Fathullah, S MSc. Menurutnya, dengan telah diakreditasi sebagai LPH oleh BPJPH Kemenag ini, maka pihaknya siap untuk mulai melakukan layanan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal, khususnya untuk para pelaku usaha di wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin yang merupakan organsiasi induk dari BSPJI Pekanbaru, Dr Ir Doddy Rahadi MT IPU menyambut baik penunjukkan BSPJI Pekanbaru sebagai LPH. "BSPJI Pekanbaru ini menjadi Balai pertama di Kemenperin yang mendapatkan akreditasi LPH, sehingga perlu diapresiasi dan didukung dalam pelaksanaan tugasnya," paparnya.
Lebih jauh, Doddy menambahkan bahwa bebarapa Balai di bawah BSKJI juga akan mengajukan diri menjadi LPH. "Hal tersebut menjadi salah satu perluasan dan penambahan lingkup layanan jasa industri yang diberikan oleh Balai-Balai kami. Tujuannya tentunya industri dan pelaku usaha akan semakin mudah untuk mendapatkan layanan sertifikasi halal, sehingga dapat meningkatkan daya saingnya," tegasnya lagi.
Selain penyerahan sertifikat akreditasi LPH, dilaksanakan juga penandatanganan kesepakatan antara BPJPH dan LPH untuk mengintegrasikan sistem informasi layanan. Integrasi ini akan dilakukan antara sistem Sihalal yang dikembangkan BPJPH dengan sistem informasi layanan yang digunakan masing-masing LPH.
Kesepakatan ini tertuang dalam pernyataan bersama yang ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan para pimpinan LPH. Dari LPH BSPJI Pekanbaru, hadir pimpinan LPH BSPJI Pekanbaru Fathullah dan salah satu auditor halal BSPJI Pekanbaru Mujiyanto.
Hadir juga dalam penandatanganan tersebut, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mastuki, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH A Umar, dan Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Siti Aminah.
Penerapan teknologi informasi secara terintegrasi, lanjut Aqil, juga menjadi amanat regulasi JPH. Pasal 148 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menyatakan bahwa sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi. "Integrasi sistem akan mewujudkan layanan sertifikasi halal yang efektif dan efisien. Dan ini tentu akan sangat membantu upaya kita untuk mencapai target 10 juta sertifikat halal sebagaimana yang telah kita targetkan," sambubg Aqil.
BSPJI Pekanbaru merupakan Balai Kemenperin yang memiliki layanan jasa industri meliputi pengujian produk, kalibrasi peralatan, inspeksi dan sertifikasi, konsultansi, dan tentunya yang terbaru pemeriksaan halal. Untuk mendapatkan layanan tersebut, pelaku usaha bisa datang langsung (offline) ke BSPJI Pekanbaru di Jl. Hang Tuah Ujung No.124 Pekanbaru. Untuk lebih mudah dan cepat, dapat mengakses layanan secara online pada Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPELIK) BSPJI Pekanbaru di website BSPJI Pekanbaru: www.bppsipekanbaru.kemenperin.go.id.(c/rio)