DJP Ajak Pegawai Tolak Gratifikasi

Pekanbaru | Jumat, 13 Desember 2019 - 11:11 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mengajak setiap pegawai untuk menanamkan integritas agar tidak menerima gratifikasi dan tindakan korupsi saat menjalankan tugas dan fungsinya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Edward Hamonangan Sianipar. 

Ia juga menuturkan, DJP sebagai salah satu instansi di bawah naungan Kementerian Keuangan yang menjalankan tugas menghimpun penerimaan negara sangat rentan akan tindakan gratifikasi dan korupsi. 


"Kita dikelilingi oleh budaya korup di sekitar kita. Kita tenggelam dalam air asin maupun air pahit. Oleh karena itu akan sangat mudah bagi kita untuk terkontaminasi dan menjadi tercemar jika kita tidak memiliki integritas dan kejujuran yang ekstrim," kata Edward saat Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang berlangsung di Aula Hang Tuah Kantor DJP Riau, Senin (9/12).

Edward berharap dengan adanya acara ini dapat mengingatkan pegawai tentang siapa diri mereka dan memperteguh integritas pegawai di tengah badai cobaan yang menepa mereka setiap hari. Dalam agenda yang mengusung tema Gratifikasi Akar Korupsi ini, Kanwil DJP Riau mengundang Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Dr Zainal Arifin Mochtar SH LLM sebagai pembicara. 

Zainal menyampaikan tentang definisi korupsi, jenis-jenis perbuatan korupsi dan sanksi yang akan diterima oleh koruptor serta sebagaimana yang dimaksud dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Korupsi bukan merupakan budaya kita. Namun sering kali korupsi terjadi karena berbagai pemikiran pragmatis yang dimiliki oleh orang-orang disekitar kita," ujarnya.(*2)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook