PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terhitung sejak Januari hingga Mei 2023, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru dari layanan jasa parkir mencapai Rp5,88 miliar. Sementara target retribusi parkir tahun ini mendapai Rp16 miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Radinal Munandar, akhir pekan lalu. "PAD parkir terhitung sejak awal tahun 2023 hingga Mei kemarin sudah mencapai Rp5,88 miliar," ujar Radinal.
Ia menuturkan, dalam upaya meningkatkan PAD dari jasa layanan parkir, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap juru parkir (jukir) di lapangan. Pihaknya juga berupaya meningkatkan layanan yang diberikan jukir kepada pengguna jasa parkir.
Bahkan, Dishub Pekanbaru di beberapa titik parkir sudah menggunakan pembayaran nontunai, dengan mesin Electronic Data Capture (EDC) sebanyak 200 alat yang telah tersebar di beberapa lokasi. Penggunaan EDC diharapkan dapat memaksimalkan PAD Kota Pekanbaru, dan mengurangi kebocoran PAD.
Selain itu, pihaknya menegaskan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, para jukir diminta untuk memberikan karcis parkir. Jika tidak, pengendara atau pengguna jasa parkir boleh tidak membayarnya. Karena itu, pihaknya meminta agar jukir bekerja profesional dan melayani sesuai standar pelayanan minimum.
Dishub melalui UPT Perparkiran terus berupaya meminimalisir pengaduan masyarakat terkait oknum jukir nakal. Berbagai inovasi telah dilakukan guna memaksimalkan layanan parkir tepi jalan umum dan meminimalisir pengaduan masyarakat.
Mulai dari menggandeng pihak ketiga dan memberikan pembekalan rutin kepada jukir, hingga patroli rutin ke titik jukir bertugas. Beberapa upaya telah dilakukan untuk meningkatkan layanan.
"Kami juga menempatkan masing-masing 3 petugas di setiap kecamatan. Mereka bertanggung jawab terhadap jukir di wilayah kerjanya," katanya.
Ia mengungkapkan, tiga petugas dari UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru yang ditempatkan di masing-masing Kecamatan ini bertanggung jawab selama 24 jam untuk wilayah kerja mereka.
Apabila sewaktu-waktu ada terjadi pengaduan atau konflik di lapangan oleh jukir, maka petugas ini langsung datang ke lokasi untuk menyelesaikan. Langkah ini dilakukan pihaknya, sebagai salah satu upaya meminimalisir keberadaan jukir liar yang meresahkan masyarakat.
"Total ada 40 petugas yang melakukan pengawasan secara mobile dan bergantian. Mereka juga memastikan bahwa jukir tersebut resmi, menggunakan atribut dan memiliki karcis," terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan data sejak awal hingga bulan Mei Dishub melalui UPT Perparkiran telah menindak 150 jukir nakal yang menyalahi aturan. "Kami dari Dinas Perhubungan sejak awal tahun sudah menindak kurang lebih 150 juru parkir nakal," imbuhnya.
Tindakan yang diberikan karena kebanyakan jukir seperti tidak memberikan karcis, tidak memakai rompi saat bertugas dan juga tidak memakai celana panjang.
Kemudian, sejak awal tahun hingga saat ini sudah 50 orang lebih masyarakat yang mengajukan diri menjadi juru parkir diakomodir oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
Radinal menyebut, untuk para juru parkir baru, Dishub menempatkannya di lokasi parkir baru yang diupayakan berdekatan dengan wilayah tinggal Jukir. Radinal menyebut, saat ini total jukir yang ada di Kota Pekanbaru mencapai 1.150 orang.(yls)
Laporan DOFI ISKANDAR, Kota