Warga Diberi Waktu Dua Hari

Pekanbaru | Kamis, 13 Juni 2019 - 12:00 WIB

(RIAUPOS.CO) -- Beberapa ruas jalan didatan­gi petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Selain melakukan patroli dan pengawasan, petugas juga menyebarkan sele­baran larangan parkir dan larangan membayar parkir pada juru parkir (jukir) liar.

Tim Dishub yang turun, Rabu (12/6), adalah dari UPT Perparkiran. Awalnya, ruas jalan yang didatangi adalah di Jalan Diponegoro dan Jalan Hang Tuah. Di ruas jalan ini banyak rambu larangan parkir terpasang namun sering pula pen­gendara melanggar dengan tetap parkir di tepi jalan.
Baca Juga :Spanduk Larangan Parkir Dipasang di Empat Lokasi

Di ruas jalan ini, kendaraan roda empat yang parkir sembarangan ditempeli selebaran lar­angan parkir pada bagian kaca depan. Selebaran ini berisi imbauan bahwa mas­yarakat diminta mematuhi rambu larangan parkir yang dipasang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang lalu lintas.

‘’Dua hari jika tidak diin­dahkan akan ditindak,’’ tugas Kepala UPTD Per­parkiran Dishub Kota Peka­nbaru Khairunnas.

Rabu kemarin pula, tim yang sama sekaligus mel­akukan sosialisasi dengan menyebar selebaran terkait jukir liar. Ruas jalan yang disasar adalah Jalan Jender­al Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Hang Tuah dan Simpang SKA.

Jukir liar memang terka­dang meresahkan masyar­akat. Selain tak memakai atribut yang jelas, mereka juga menarik parkir di atas biaya resmi yang ditetapkan pemerintah. ‘’Masyarakat diminta tidak memberikan parkir pada petugas selain yang sudah ditunjuk secara resmi dari Dinas Perhubun­gan Kota Pekanbaru,’’ sing­kat Khairunnas.

Lelang zona parkir Dalam pada itu, Pemko Pekanbaru menerapkan sistem perparkiran ber­dasarkan zona wilayah. Sistem zona ini diyakini bisa mengatasi masalah juru parkir liar yang marak di Kota Pekanbaru.

Wali Kota (Wako) Peka­nbaru Dr H Firdaus ST MT beberapa waktu lalu men­jelaskan, sistem yang akan diterapkan adalah pembagi­an wilayah parkir berdasar­kan zona-zona. Wako meng­klaim persiapan penerapan sudah dilakukan selama tiga tahun. ‘’Ini sudah tiga tahun dipersiapkan, sudah cukup lama,’’ imbuhnya.

Nantinya, pihak-pihak yang berminat menjadi pengelola parkir harus mengikuti lelang terbuka. Lelang dapat diikuti pe­rusahaan. ‘’Semua dile­lang. Lelang terbuka. Nanti manajemennya perusahaan yang menang. Ada kepas­tian pelayanan dan pen­dapatan,’’ jelasnya.

Sementara untuk koordi­nator parkir yang ada saat ini, Wako menyebut tetap harus mengikuti proses yang dibuat. ‘’Kalau yang sudah berkecimpung di situ, kalau berminat lagi silahkan melalui perusa­haan. Tanpa terkecuali. Ikut lelang. Jadi kalau ada yang preman-preman tidak bisa. Negara ini negara hukum,’’ tegasnya.

Terpisah, Kepala UPTD Perparkiran Dinas Per­hubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Khairunnas saat dikonfirmasi waktu itu menyebut, saat ini yang sudah direncanakan adalah membagi Pekanbaru dalam tujuh zona parkir. ‘’Kami sedang bikin perencanaan lelangnya,’’ kata dia.

Beberapa zona yang su­dah dirancang adalah per­tama Kecamatan Tampan. Kedua, Rumbai dan Rumbai Pesisir, ketiga Pekanbaru

 Kota dan Limapuluh, keem­pat Senapelan, kelima Pa­yung Sekaki, keenam Bukit Raya dan Tenayan Raya. Untuk Sukajadi, Sail dan Marpoyan Damai belum didapat informasi jelasnya. ‘’Besok saya infokan lagi,’’ lanjut Khairunnas.

Saat ini melalui sistem swakelola parkir Pekanbaru ditangani oleh 181 kordina­tor parkir. Secara umum, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir tepi jalan per tahun 2018 lalu belum mencapai target. Yakni dari target Rp15 mil­iar terealisasi Rp9,3 miliar.

Khairunnas mengata­kan, melalui lelang akan ada tujuh perusahaan yang bertanggungjawab di tu­juh zona. ‘’Mereka yang menang itu mereka yang tanggung jawab. Mereka nanti cari pekerja. Koordi­nator parkir nanti otom­atis hilang. Kembali pada pemenang. Koordinator kalau mau bekerja pada pemenang silahkan. Kami tidak ikut campur lagi,’’ tutupnya).(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook