Di ruas jalan ini, kendaraan roda empat yang parkir sembarangan ditempeli selebaran larangan parkir pada bagian kaca depan. Selebaran ini berisi imbauan bahwa masyarakat diminta mematuhi rambu larangan parkir yang dipasang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang lalu lintas.
‘’Dua hari jika tidak diindahkan akan ditindak,’’ tugas Kepala UPTD Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas.
Rabu kemarin pula, tim yang sama sekaligus melakukan sosialisasi dengan menyebar selebaran terkait jukir liar. Ruas jalan yang disasar adalah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Hang Tuah dan Simpang SKA.
Jukir liar memang terkadang meresahkan masyarakat. Selain tak memakai atribut yang jelas, mereka juga menarik parkir di atas biaya resmi yang ditetapkan pemerintah. ‘’Masyarakat diminta tidak memberikan parkir pada petugas selain yang sudah ditunjuk secara resmi dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru,’’ singkat Khairunnas.
Lelang zona parkir Dalam pada itu, Pemko Pekanbaru menerapkan sistem perparkiran berdasarkan zona wilayah. Sistem zona ini diyakini bisa mengatasi masalah juru parkir liar yang marak di Kota Pekanbaru.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT beberapa waktu lalu menjelaskan, sistem yang akan diterapkan adalah pembagian wilayah parkir berdasarkan zona-zona. Wako mengklaim persiapan penerapan sudah dilakukan selama tiga tahun. ‘’Ini sudah tiga tahun dipersiapkan, sudah cukup lama,’’ imbuhnya.
Nantinya, pihak-pihak yang berminat menjadi pengelola parkir harus mengikuti lelang terbuka. Lelang dapat diikuti perusahaan. ‘’Semua dilelang. Lelang terbuka. Nanti manajemennya perusahaan yang menang. Ada kepastian pelayanan dan pendapatan,’’ jelasnya.
Sementara untuk koordinator parkir yang ada saat ini, Wako menyebut tetap harus mengikuti proses yang dibuat. ‘’Kalau yang sudah berkecimpung di situ, kalau berminat lagi silahkan melalui perusahaan. Tanpa terkecuali. Ikut lelang. Jadi kalau ada yang preman-preman tidak bisa. Negara ini negara hukum,’’ tegasnya.
Terpisah, Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Khairunnas saat dikonfirmasi waktu itu menyebut, saat ini yang sudah direncanakan adalah membagi Pekanbaru dalam tujuh zona parkir. ‘’Kami sedang bikin perencanaan lelangnya,’’ kata dia.
Beberapa zona yang sudah dirancang adalah pertama Kecamatan Tampan. Kedua, Rumbai dan Rumbai Pesisir, ketiga Pekanbaru
Kota dan Limapuluh, keempat Senapelan, kelima Payung Sekaki, keenam Bukit Raya dan Tenayan Raya. Untuk Sukajadi, Sail dan Marpoyan Damai belum didapat informasi jelasnya. ‘’Besok saya infokan lagi,’’ lanjut Khairunnas.
Saat ini melalui sistem swakelola parkir Pekanbaru ditangani oleh 181 kordinator parkir. Secara umum, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir tepi jalan per tahun 2018 lalu belum mencapai target. Yakni dari target Rp15 miliar terealisasi Rp9,3 miliar.
Khairunnas mengatakan, melalui lelang akan ada tujuh perusahaan yang bertanggungjawab di tujuh zona. ‘’Mereka yang menang itu mereka yang tanggung jawab. Mereka nanti cari pekerja. Koordinator parkir nanti otomatis hilang. Kembali pada pemenang. Koordinator kalau mau bekerja pada pemenang silahkan. Kami tidak ikut campur lagi,’’ tutupnya).(yls)