PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau menyampaikan bahwa pelajar maupun mahasiswa yang sedang mengikuti praktik magang industri di sejumlah hotel maupun perusahaan wajib terdaftar program jaminan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Budiono, Selasa (12/03/2019) mengatakan, anak-anak yang duduk di bangku sekolah terutama Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tentunya memiliki mata pelajaran magang kerja di perusahaan begitu juga dengan mahasiswa yang mempunyai mata kuliah KKN, selama magang mereka wajib dilindungi dalam program kecelakaan kerja dan kematian,” ujarnya.
Selanjutnya, Budiono menjelaskan, contohnya adalah kejadian beberapa waktu yang lalu yang menimpa seorang pelajar magang di salah satu hotel di Pekanbaru yang meninggal pasca amblasnya lift barang. “Kami sangat menyayangkan karena pemberi kerja magang yang tidak mendaftarkan anak magangnya,” ujarnya.
Seyogyanya apabila yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan jika mengalami risiko kematian atau kecelakaan kerja akan mendapat perlindungan berupa pengobatan sampai sembuh, santunan jika mengalami risiko cacat ataupun meninggal dunia dengan besaran 48 kali upah serta bantuan uang kubur sebesar Rp3 juta dan santunan berkala dengan total Rp4,8 juta.
Budiono mengatakan kewajiban mengikutsertakan itu tertuang di dalam PP 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan kematian maupun Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah, selanjutnya kewajiban pembiayaan premi iuran dari siswa yang magang itu dibebankan kepada perusahaan di tempat magang.
Ia mengatakan terkait hal tersebut pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke perguruan tinggi dan sekolah yang memiliki kurikulum kegiatan magang. Hal itu lantaran masih banyak siswa maupun mahasiswa yang mengikuti praktik magang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Ia juga memaparkan sebanyak 37 SMK sederajat di Pekanbaru dengan total peserta didik 6.485 siswa berpotensi akan melaksanakan tugas magang di tahun ajaran ini. “Jadi selama magang, mereka berhak dan wajib mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Selama menjadi peserta, mereka mendapatkan hak yang sama sebagai peserta jaminan sosial,” katanya.(fas)
Laporan HENNY ELYATI, Kota