PEKANBARU

Direvisi, UMK Turun Rp19.060

Pekanbaru | Rabu, 13 Januari 2016 - 09:02 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Sempat bertahan tidak akan merevisi nilai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2016 Rp2.165.435, namun akhirnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru berubah. Disnaker melakukan revisi dan hasilnya menurunkan nilai UMK 2016 sebesar Rp19.060 sehingga menjadi Rp2.146.375.

”UMK 2016 yang sebelumnya kami usulkan sebesar Rp2.165.435 direvisi dan turun Rp 19.060 menjadi Rp2.146.375. Saat ini revisi itu sudah kami kirimkan ke Pemprov Riau,” kata Kepala Disnaker Pekanbaru Johnny S kepada Riau Pos, Selasa (12/1).

Baca Juga :Berikan Tambahan Modal bagi UMKM dan Peternak

Penerapan UMK ini, dijelaskan Johnny hanya tinggal menunggu persetujuan dari Plt Gubernur Riau. “Apabila dua atau tiga hari ke depan selesai, maka sudah bisa diterapkan. Besaran UMK 2016 sebesar Rp2.146.375,” ulangnya.

Soal sosialisasi, Ia mengatakan pihaknya akan melayangkan surat kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru. “Pada Desember lalu, kami juga telah melakukan sosialisasi UMK 2016. Angkanya tidak jauh beda dan tinggal penerapan saja,” turunya.

Sebelumnya, Desember lalu Disnaker mengusulkan UMK 2016 senilai Rp2.165.345 kepada Pemprov Riau melalui Disnaker Riau. Namun kemudian dikembalikan Pemprov agar direvisi karena kenaikan nilai UMK tersebut dinilai melebihi ketentuan Kementerian Tenaga Kerja.

Namun Disnaker Pekanbaru bersikeras tidak akan melakukan perubahan karena nilai UMK yang diusulkan tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru dan tidak ada komplain dari perwakilan pengusaha.(yls/yaq)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook