PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pria berinisial FH alias Feri (34) pun berakhir tidur di sel tahanan Polsek Tampan. FH nekat menyatroni peralatan mahasiswa yang tinggal di Jalan Taman Karya, Gang Papan, Keluharan Tuah Karya, Kecamatan Tampan.
Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku FH alias Feri melakukan pencurian pada 16 September 2020 pukul 03.00 WIB. Kemudian, pelaku dapat diringkus pada 4 November 2020 kemarin. Tepatnya di Jalan Suka Karya, Kelurahan Sialang Munggu.
"Pelaku melakukan pencurian barang-barang seperti laptop dan handphone (HP) milik tiga mahasiswa bernama Yoni Agustina (24), Rahmi (25) dan Reski (24)," ucapnya.
Adapun barang-barang yang dicuri pelaku dari Yoni berupa satu unit HP merek Xiomi Redmi Note 4X warna hitam, satu unit note book merek Asus warna putih dan satu unit laptop merk HP warna hitam. Sementara, dari kamar Reski, yang dicuri berupa satu unit note book merek Asus warna putih silver dan satu unit HP merek Xiomi Redmi Note 5A Prime. Sedangkan Rahmi, kehilangan satu unit HP merek Vivo Y95.
"Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan pencurian tersebut dengan cara mengambil kunci yang tergantung di pintu depan melalui jendela samping pintu yang tidak terkunci. Kemudian, pintu depan dibukanya dengan kunci tersebut," ungkapnya.
Masih kata Ambarita, setelah berhasil mengambil brang-barang milik mahasiswa pelaku menjual ke Unyil yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Semua barang yang dicurinya dijual Rp2,8 juta. Hasilnya untuk foya-foya. Untuk hasil urine positif konsumsi narkoba. (sof)