(RIAUPOS.CO) - Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menaikkan nilai pajak penerangan jalan (PPJ) mendapat reaksi dari sejumlah warga. Warga dari golongan rumah tangga mengaku keberatan terhadap usulan kenaikan PPJ dari 6 persen menjadi 8 persen. Apalagi pemko mengusulkannya saat perekonomian sedang lesu saat ini.
Untuk diketahui, saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan PPJ mulai dikaji dan dibahas tim pemko bersama DPRD Pekanbaru. Di mana perubahan nilai PPJ melipuri golongan sosial tidak terjadi perubahan atau tetap 6 persen. Sementara golongan rumah tangga naik dari 6 persen menjadi 8 persen, golongan bisnis dari 6 persen menjadi 10 persen, dan untuk golongan industri tetap 3 persen.
“Tentu kami sebagai masyarakat yang dianggap golongan rumah tangga keberatan dengan rencana kenaikan sebesar 2 persen itu. Mestinya golongan bisnis dan industri saja yang naik,” kata Aida, warga Jalan Tiung, Kecamatan Sukajadi, Selasa (11/9).
Warga lainnya, Risa yang tinggal di Perum Putri Tujuh, Kecamatan Tampan juga mengaku keberatan dengan kenaikan PPJ tersebut. Ia bahkan mempertanyakan mengapa pemko malah memilih langkah yang semakin membebani masyarakat.
“Seharusnya ada solusi lain. Jangan bebankan kami masyarakat ini lah. Pemko dan DPRD harus memihak ke masyarakat. Hidup sudah susah, jika ditambah dengan beban ini, kepada siapa lagi kami mengadukan nasib,” kata Risa, kemarin.
Sementara itu, Saripudin, warga Jalan Delima, Kecamatan Tampan mengatakan, berdasarkan informasi dari berbagai media yang dibacanya, banyak pihak yang menyarankan pemko dan PLN selaku penyedia tunggal kelistrikan di Pekanbaru dan sekitarnya melakukan meterisasi dan menggunakan lampu yang hemat listrik.
“Tapi mengapa itu tidak dilakukan? Padahal pembengkakan tagihan ini sudah terjadi sejak lama. Mestinya ini yang dimaksimalkan. Bukan malah harus masyarakat yang dibebankan lagi,” katanya.
Dia berharap, jika memang harus menaikkan PPJ, maka yang dinaikkan itu golongan bisnis dan industri saja.
Terhadap penolakan dan keberatan dari warga terkait usulan kenaikan PPJ ini, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST meminta masyarakat untuk tidak perlu khawatir dengan rencana tersebut. ‘’Sebab, ranperdanya masih dalam pembahasan dan akan dimatangkan oleh tim pansus DPRD yang sudah ditunjuk,’’ katanya, kemarin.
Sembari itu, dikatakan Sigit, tim pansus juga akan menjadwalkan pemanggilan pihak manajemen PLN dan pemko untuk dilakukan hearing dalam waktu dekat. “Kami akan sama-sama duduk bareng untuk membahas ini bersama PLN dan pemko,” kata Sigit.
Nantinya dari hearing itu akan di singkronkan data yang terkait persoalan PPJ. Mulai dari berapa pelanggan yang sudah dimeterisasi dan nonmeterisasi, hingga data titik lampu penerangan jalan umum (PJU) yang ada di kota ini. Sebab, tidak mungkin pemko terus-menerus tekor dengan pembayaran tagihan PJU.
“Makanya kalau memang perlu dinaikkan, kita naikkan. Tentunya setelah melakukan kajian yang matang. Yang jelas, kita berusaha tidak memberatkan masyarakat,” tegas Sigit yang juga berharap ada transparansi dari PLN ke pemko soal apa yang diminta nanti.
Terpisah, Wali Kota Pekanbaru mengakui rencana Pemko Pekanbaru menaikkan PPJ dengan mengusulkan perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 3/2011 tentang Pajak Penerangan Jalan ke DPRD Kota Pekanbaru. Dalam pengajuan itu terdapat usulan perubahan terkait kententuan pasal 6 (a) semula tarif penerangan jalan ditetapkan 6 persen, selanjutnya diubah dan diklasifikasikan menjadi beberapa golongan.
Di antaranya, golongan sosial tetap dikenakan PPJ sebesar 6 persen. Lalu untuk rumah tangga dinaikan tarifnya dari 6 persen menjadi 8 persen. Kemudian golongan bisinis dinaikan dari 6 persen menjadi 10 persen dan golongan industri tetap sebesar 3 persen.
“Kami naikkan tarif PPJ untuk penyesuaian. Beban tarif PPJ yang berlaku saat ini sudah lama, disesuaikan dengan kebutuhan. Dari PLN beban tagihan ke pemko naik dua kali lipat dari Rp7 miliar sekarang jadi Rp13 miliar, sedangkan PPJ yang diterima sekitar Rp8 miliar. Kenaikan ini akan kami iringi dengan peningkatan pelayanan,” ujar Wako, kemarin.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah atas Ranperda tentang perubahan atas revisi Perda No 3/2011 tentang Pajak Penerangan Jalan, Asisten I Pemko Pekanbaru Azwan mengatakan, bahwa pencapaian pajak PJU di Pekanbaru belum maksimal jika dibandingkan daerah-daerah lain, maka perlu ditingkatkan lagi.
“Ranperda merupakan pengajuan pemko, karena melihat pajak yang dibayar masyarakat, dengan yang kami terima itu tidak seimbang. Makanya, pajak PJU yang sekarang 6 persen naik jadi 8 atau bisa dimaksimalkan jadi 10 persen,” ungkap Azwan.
Namun menurut Azwan lagi, ranperda tersebut belum final karena masih banyak tahapan dan pembahasan yang harus dilakukan DPRD melalui tim panitia khusus yang dibentuk, terutama mengkaji ranperda tersebut agar memberikan win-win solution kepada masyarakat.
Pemko Rencanakan KPBU Lampu Penerang Jalan Umum
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana akan melakukan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dalam pengelolaan lampu penerang jalan umum (PJU). Hal ini dikarenakan keterbatasan anggaran untuk pembenahan dan peningkatan pelayanan lampu PJU.
Demikian diungkapkan Wali Kota Pekanbaru DR H Firduas ST MT kepada Riau Pos, Selasa (11/9). Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan perbaikan-perbaikan terhadap lampu PJU seperti mengganti bola lampu hemat energi dan meterisasi. Pelaksanaan tersebut membutuhkan anggaran yang cukup besar, namun pemko tidak memiliki dana.
“Secara bertahap kita akan ganti lampu sekarang dengan LED atau hemat energi dan meterisasi PJU, masih banyak yang mau kita benahi lagi. Tapi uang kita terbatas, maka kita rencanakan KPBU,” ujar Firdaus.
KPBU ini nantinya, kata orang nomor satu di Pekanbaru, dilakukan di bawah bimbingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan badan usaha. Sistemnya diterangkan dia, sama halnya seperti KPBU Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) yang tengah dilaksanakan pemko. “KPBU-nya, sama seperti SPAM yang kini tengah berjalan,” imbuhnya.(yls)