RUMBAI (RIAUPOS.CO) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menertibkan tiga unit rumah liar (ruli) di Kecamatan Rumbai, Selasa (10/7). Penertiban dilakukan karena keberadaan bangunan tersebut melanggar ketentuan yang berlaku di Kota Bertuah.
Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono menyebutkan, penertiban tersebut menindaklanjuti ada laporan dari masyarakat. Selain itu pendirian bangunan itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. “Ada tiga Ruli yang ditertibkan,” ungkap Agus Pramono kepada Riau Pos.
Sebelum pelaksanaan penertiban sambung Agus, pihaknya telah menyurati pemilik bangunan untuk secara suka rela melakukan pembongkaran. Namun sayangnya, pemilik tak kunjung mengindahkan imbauan tersebut.
”Kami sudah ingatkan pemilik melalui surat, tapi tidak mengindahkan. Sehingga kita lakukan tindakan tegas,” imbuh mantan Kepala Badan Kesatuan Berbangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru.
Agus menambahkan, tiga unit ruli yang ditertibkan berada di Jalan Pesisir tepatnya depan Riau Safety Driving Centre (RSDC). Tapi dari jumlah tersebut, hanya satu unit yang dibongkar paksa personel Satpol PP. Sedangkan dua pemilik rumah lainnya beritikad baik membongkar secara pribadi.
“Satu rumah kami bongkar paksa. Sedangkan dua pemilik bangunan membongkar sendiri,” paparnya.
Ketika disinggung mengenai keberadaan ruli lainnya yang berada di sekitaran Jalan Air Hitam, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan SM Amin serta ruas jalan lainnya. Kepala Badan Satpol PP menegaskan, pihaknya berjanji menertibkannya. Sebab yang melanggar peraturan daerah (perda) Pekanbaru akan dilakukan penindakan. Tapi pelaksanaan direalisasikan secara bertahap.
“Pasti kami tertibkan, kami akan surati pemilik untuk membongkar. Jika tidak bongkar paksa. Kami imbau masyarakat untuk mematuhi semua aturan yang berlaku,” ujar Agus Pramono.(rir)