KOTA (RIAUPOS.CO) -- Hari pertama bekerja setelah libur panjang Idul Fitri 1440 Hijriah diisi jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan apel di Perkantoran Tenayan Raya, Senin (10/6). Aparatur sipil negara (ASN) yang datang terlambat dibariskan terpisah, sementara yang tidak datang dicatat untuk dilaporkan pada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Apel kemarin digelar di halaman belakang Kantor Wali Kota Pekanbaru di Jalan Badak, Tenayan Raya. Apel ini sudah dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Apel dipimpin langsung oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT dan dihadiri pula oleh Wakil Wali Kota (Wawako) H Ayat Cahyadi SSi, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) HM Noer MBS serta pada pejabat dan ASN dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran Pemko Pekanbaru.
Pagi kemarin, meski apel sudah dimulai, masih ada beberapa ASN yang datang terlambat. Mereka oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibariskan terpisah dari ASN lain yang sudah terlebih dahulu datang.
Wako Pekanbaru Firdaus dalam paparannya menyampaikan rasa syukur di hari pertama bekerja ini. ‘’Kita berharap di Syawal ini kita jadi insan yang mutaqqin, jadi mukmin yang cerdas yang senantiasa menggunakan waktunya bernilai ibadah membimbing kita sejahtera di dunia dan di akhirat,’’ katanya.
Dia tak lupa pula menyampaikan berbagai arahan pada ASN dan kepala OPD jajarannya untuk fokus dalam pembangunan Kota Pekanbaru. ‘’Ramadan ini kita harapkan dapat meningkatkan kinerja pemko. Ini adalah Syawal pertama kita upacara di titik ini,’’ imbuhnya.
Usai apel, Wako dan Wawako kemudian menggelar halalbihalal dengan saling bersalaman dengan ribuan ASN yang hadir. Sambil saling bersalaman, pada ASN disuguhi pula panganan untuk disantap.
Kehadiran ASN pada apel kemarin sekaligus juga dilakukan absensi kehadiran dari tiap OPD. Setelah apel tak dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ke OPD-OPD. Rekapitulasi kehadiran kemudian dilaporkan pada Menpan RB. ‘’Memang ada hukumannya bagi yang tidak hadir. Dari absen di sini (kantor Tenayan, red) kami laporkan,’’ kata Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kota Pekanbaru Fajri Adha.
Dilanjutkannya, sanksi bagi ASN yang tidak hadir di hari pertama bekerja ini akan merujuk pada beberapa hal. ‘’Sanksi, tergantung. Kalau pagi saja 1 persen potong tunjangan kinerja. Kalau seharian sesuai Perwako, itu 4,5 persen dipotong,’’ tutupnya.(ali)