Spesialis Pencuri Motor Di Masjid Dibekuk

Pekanbaru | Selasa, 11 April 2023 - 10:07 WIB

Spesialis Pencuri Motor Di Masjid Dibekuk
menyerahkan kendaraan: Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo saat menyerahkan kendaraan bermotor kepada korban pencurian di Mapolres Kampar, Senin (10/4/2023). (HUMAS POLRES KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Kampar berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Adapun jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 7 orang. Beberapa di antaranya merupakan sindikat, sekaligus spesialis curanmor yang beraksi di masjid-masjid.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo mengatakan, 5 tersangka di antaranya diamankan oleh Satreskrim Polres Kampar. Mereka yakni AN, ER, IY, IT dan NA. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti 7 unit sepeda motor hasil curian di wilayah Bangkinang dan Salo. 


Sementara dua tersangka lagi, ditangkap Unit Reskrim Polsek Perhatian Raja. Keduanya adalah E dan ER. Dari kedua pelaku ini berhasil diamankan barang bukti 8 unit sepeda motor. Dari para pelaku yang ditangkap, ada pula yang memilki hubungan kekerabatan yaitu menantu dan mertua. Keduanya kompak melakukan aksi curanmor.

"Akhir-akhir ini banyak pencurian di masjid, setiap ada warga yang salat, motor diambil," kata Kapolres, Senin (10/4).

Lanjut dia, dari laporan yang diterima, pihaknya melakukan penyelidikan. Sejumlah tersangka berhasil ditangkap, hingga semuanya berjumlah 7 orang. Di antaranya, ada juga yang bertindak sebagai penadah motor curian.

"Mereka ini ada yang residivis juga, ada yang terlibat kasus narkoba. Satu orang bahkan di bawah umur," tutur Didik.

Dipaparkan Didik, sebelum beraksi, para pelaku tak jarang melakukan pengintaian di masjid yang mereka sasar. Mereka mencuri di masjid yang pengamanannya lemah, tidak ada CCTV-nya. Tapi yang ada CCTV pun mereka nekat," kata Kapolres.

Didik mengungkapkan, satu tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan di bagian kaki. Tersangka mencoba kabur dan melakukan perlawanan kepada petugas yang melakukan penangkapan.

"Tersangka curanmor kita kenakan Pasal 363 KUHP," tegas Didik. Selain menyampaikan keberhasilan penangkapan pelaku curanmor, kemarin Kapolres juga langsung menyerahkan barang bukti sepeda motor curian kepada pemilik.

"Tetapi jika kita perlu untuk penyelidikan mohon bantu untuk bekerja sama. Saya mengimbau kepada masyarakat, agar cepat melapor jika menjadi korban. (nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook