PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Aktivis lingkungan dalam waktu dekat berencana menggugat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Ini dalam rangka mendesak adanya peraturan daerah (Perda) tentang Pengurangan Sampah Plastik. Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sedang melakukan kajian untuk perda tersebut.
Pihak yang akan melayangkan gugatan ini adalah Tim Advokasi Sapu Bersih. Mereka menilai warga Kota Pekanbaru sudah dirugikan oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT dan DPRD Kota Pekanbaru atas pengelolaan sampah plastik sekali pakai yang belum baik.
Dua orang penggugat tersebut yakni Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni. 12 tim kuasa hukum Tim Advokasi Sapu Bersih akan mendaftarkan secara resmi gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 16 September nanti.
"Inisiatif gugatan ini merupakan bagian dari partisipasi masyarakat mendorong perbaikan kebijakan dan tindakan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam pengelolaan sampah," kata Riko, Kamis (9/9).
Dalam gugatan tersebut, Tim Advokasi Sapu Bersih mendesak pemerintah menyusun langkah konkret pengurangan sampah plastik sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan cara melarang, dan/atau membatasi produksinya, distribusinya, penjualannya, dan/atau pemakaiannya.
"Harus ada peraturan daerah khusus pembatasan plastik sekali pakai. Selain itu
Mahkamah Agung menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melarang plastik sekali pakai melalui Putusan MK Nomor 29 P / HUM / 2019. Ini memberikan yurisprudensi penting sebagai amunisi hukum bagi advokasi ke kota/kabupaten lainnya," ujar Andi Wijaya, Ketua Tim Advokasi Sapu Bersih.
Koalisi mencatat, sejak tahun 2016, 2017 dan 2021 masalah pengelolaan sampah terus terjadi di Pekanbaru. Pada Juni 2016 saat itu pengelolaan sampah dipegang oleh PT Multi Inti Guna (MIG) dan kepala dinas teknis saat itu dijabat oleh Edwin Supradana. Lalu timbul persoalan di PT MIG yang menunggak gaji pekerja, ratusan pekerja mogok, hingga sampah menumpuk.
Masalah lain muncul dengan dicabutnya kontrak PT MIG dan jabatan kepala dinas teknis serta kepala bidang dinas teknis dicopot. Tahun 2017, saat itu ketersediaan armada yang kurang menjadi alasan tidak beresnya penanganan sampah di Kota Pekanbaru.
Dan awal 2021, kali ini kontrak dua perusahaan habis dan lelang jasa pengangkutan sampah yang menjadi alasan terjadinya timbulan sampah selama tiga bulan. "Wali Kota Pekanbaru gagal memberikan hak lingkungan yang bersih dan aman kepada masyarakat, pemerintah tidak menjalankan aturan terkait pembatasan plastik sekali pakai, pemilahan sampah kering dan basah serta kurangnya sosialisasi secara menyeluruh, sehingga mengakibatkan timbulan sampah di tiap badan jalan yang bersumber dari industri dan rumah tangga," kata Andi Wijaya.
Dalam dokumen Rencana Strategis dan Rencana Kerja 2018 dan 2019, DLHK Kota Pekanbaru tidak optimal dalam mencapai target kinerja yang ditetapkan seperti capaian program, tolak ukur kinerja, sesuai dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang laporan hasil pemeriksaan kinerja pengelolaan sampah Kota Pekanbaru tahun 2018 dan 2019. Sehingga dalam pelaksanaan pengelolaan sampah perkotaan pada DLHK Kota Pekanbaru dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang layak huni dan ramah lingkungan belum tercapai.
"Wali Kota dan DLHK Kota Pekanbaru tidak melakukan kajian dan evaluasi terhadap pengelolaan sampah, sehingga pemerintah tidak punya data pasti terhadap capaian pengelolaan sampah tiap tahunnya. Mereka menyerahkan pengelolaan sepenuhnya kepada pihak ketiga tanpa melakukan pengawasan lebih," kata M Ragiel Ramadhan L, Ketua (Ikatan Mahasiswa Teknik Lingkungan Indonesia) IMTLI Regional 1.
Sampah kantong plastik juga bisa menyebabkan banjir, karena menyumbat saluran-saluran air. Selain itu jika dibakar, sampah plastik akan menghasilkan asap beracun yang berbahaya bagi kesehatan yaitu jika proses pembakarannya tidak sempurna, plastik akan mengurai di udara sebagai diloksin, senyawa ini sangat berbahaya jika terhirup manusia.
Dampaknya akan memicu penyakit kanker, hepatitis, pembengkakan hati, gangguan sistem saraf dan memicu depresi. "Pengelolaan sampah plastik sembarangan juga berakibat pada pencemaran air. Sehingga berdampak pada kesehatan ibu dan anak khususnya permukiman yang berdekatan dengan timbunan sampah plastik," imbuh Sri Wahyuni, salah seorang penggugat.
Terpisah, Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Dr Marzuki dikonfirmasi Riau Pos menyebut, apa yang menjadi tuntutan tersebut pada dasarnya sudah dijawab melalui surat. "Kami kemarin sudah jawab suratnya tentang sampah plastik ini," kata dia.
Dia menegaskan, pihaknya serius dalam melakukan penanganan terhadap sampah di Pekanbaru, termasuk sampah plastik. "Imbauan pada masyarakat untuk mengurangi pemakaian plastik terus kita sampaikan, " imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga kini sedang membuat kajian tentang tata kelola penggunaan plastik. "Kemudian perda tentang tata kelola plastik, kita sedang buat kajian tentang kemungkinan perda itu. Karena memang perlu kajian dan naskah akademik dulu," singkatnya.(ali)