PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) semakin pekat menyelimuti wilayah Riau. Kondisi ini terlihat Senin (9/9) pagi. Berdasarkan indeks standar pencemaran udara (ISPU) Badan Metereologi Klimatologidan Geofisika (BMKG), kualitas udara (PM10) di Pekanbaru menyentuh angka 238,84. Angka itu berarti udara sudah tidak sehat. Tidak hanya di Pekanbaru, kondisi serupa juga terjadi di Siak, Meranti, Dumai, Pelalawan, dan lain-lain.
Kondisi ini memunculkan pro dan kontra mengapa sekolah tidak diliburkan. Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar MSi mengaku sudah memberikan instruksi kepada kepala dinas pendidikan, untuk berkoordinasi dengan instansi terkait kondisi udara di daerahnya. Jika kondisi udara sudah tidak sehat, maka sekolah boleh diliburkan.
"Saya sudah instruksikan kepada dinas pendidikan agar menyampaikan kepada kabupaten/kota, mana yang kira-kira sekolah sudah patut diliburkan karena asap. Silakan diliburkan," kata Syamsuar.
Namun demikian, Syamsuar menyebut tidak semua sekolah yang ada diliburkan. Karena kondisi kualitas udara yang ada di daerah berbeda-beda.
"Seperti ada daerah yang titik apinya hanya satu, tentu tidak terdampak begitu parah," ujarnya.
Menyikapi kondisi udara di Bumi Lancang Kuning, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau juga telah mengeluarkan surat edaran terkait tindakan pengamanan dampak bahaya asap. Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala SMA/SMK negeri dan swasta serta SLB se-Riau menindaklanjuti instruksi Gubri. Dalam surat bernomor 800/Disdik/1.3/2019/10720 tersebut, ada dua poin yang disampaikan. Pertama, diinstruksikan kepada kepala sekolah agar meliburkan siswa apabila ISPU berkisar antara 200 sampai 299 atau warna merah, yang berarti sangat tidak sehat.
"Kemudian meliburkan total semua aktivitas sekolah publik apabila ISPU berkisar lebih dari 300 atau warna hitam yang berarti bahaya," kata Kepala Dinas Pendidikan Riau, Rudyanto.
Instruksi kedua, apabila ISPU sudah membaik agar kembali dilanjutkan proses belajar belajarnya dan mempertimbangkan jadwal pelajaran yang tertinggal selama libur kabut asap.
"Surat ini sudah langsung disampaikan kepada kepala sekolah SMA sederajat yang ada di Riau,” sebutnya.
Surat edaran serupa juga dikeluarkan Kanwil KemenagProvinsi Riau. Di mana surat ini ditujukan kepada para kepala kemenag kabupaten/kota di Riau, kepala sekolah madrasah negeri dan swasta di Riau.
"Surat edaran untuk meliburkan siswa madrasah jika kualitas udara tidak sehat dan memburuk sudah kami keluarkan. Intinya kami mengikuti instruksi gubernur dan dinas pendidikan," kata Kakanwil Kemenag Provinsi Riau Mahyudin. (sol/*1/wik/hsb/ind/fad/amn/ted)
Editor: Arif