Pemohon SKCK Capai 200 Orang per Hari

Pekanbaru | Rabu, 10 Juli 2019 - 10:03 WIB

(RIAUPOS.CO) -- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi syarat untuk melamar kerja dan daftar calon pegawai negeri sipil (CPNS), serta lain sebagainya. Hal itulah yang menjadikan orang berbondong-bondong ingin membuatnya. Selain itu SKCK menjadi bukti bahwa seseorang tidak melakukan tindak kriminal.

Syarat untuk membuat SKCK pun cukup mudah. Masyarakat tinggal membawa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran, serta pas poto 4x6.

Di tempat sidik jari, tampak mengantri puluhan masyarakat. Pembuat SKCK Ilham Nursaid mengatakan, SKCK tersebut digunakan untuk daftar angkatan udara pada bulan 10 mendatang. ‘’SKCK sebagai salah satu syaratnya, jadi mau tak mau harus buat dan mengikuti prosedur,’’ sebutnya.
Baca Juga :Pemohon SKCK di Polres Bengkalis Membeludak

Katanya, selain daftar di tempat, ia pun harus mengisi secara online. ‘’Kata petugasnya biar cepat input datanya pas di dalam,’’ imbuhnya.

Kemudian, jika nanti tidak lulus tes, ia pun akan bekerja terlebih dahulu. ‘’Kemarin sempat magang di bengkel, pas udah lulus sekolah, dipanggil kerja di sana. Jadi kerja dulu, ke depannya baru kuliah sambil kerja,’’ terangnya.

Hal lainnya pun diutarakan Icha, siswi lulusan SMA di salah satu sekolah negeri di Pekanbaru. Katanya, membuat SKCK untuk mendaftar kerja dan untuk berjaga-jaga. ‘’Jadi kalau misalnya sudah habis masa belakunya tinggal memperpanjang saja. Jadi tak perlu ngantre lagi,’’ jelasnya.

Masa berlaku SKCK hanya enam bulan. Jika sudah berakhir, maka pemilik SKCK bisa memperpanjangnya. Syaratnya dengan membawa KTP maupun KK, boleh asli maupun fotokopi.

Hal itu pun ditanggapi oleh petugas pelayanan SKCK, Brigadir Ari.  ‘’Syaratnya KTP dan KK satu lembar, foto 4x6 dua lembar berlatar belakang merah dengan menggunakan pakaian rapi,’’ ucapnya. 

Langkah kedua, setelah selesai, masyarakat bisa langsung melengkapi syarat lainnya seperti KTP dan KK sebanyak satu 1 lembar, pas photo 4x6 latar merah empat lembar. Hal itu ditujukan untuk pengambilan formulir dan nomor antrean di bagian pelayanan SKCK. 

‘’Sebelumnya masyarakat isi di skck online polresta pekanbaru yang dapat diunduh di playstore. Kalau dibikin manual, bisa lama. Jadi kalau sudah mengisi, langsung bisa dikasih nomor antrean,’’ ujarnya.

Kemudian, pelayanan SKCK mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB, tanpa ada petugas yang istirahat. ‘’Dalam seharinya bisa sampai 200 orang yang mengantre. Bahkan pernah sampai 250 orang yang mengantre untuk mengambil SKCK. Sementara untuk hari ini, ada 225 orang yang mengantre membuat SKCK,’’ terangnya.

Lebih lanjut, alasan sampai pukul 14.00 WIB, sebab SKCK yang membayar Rp30 ribu, uangnya kemudian di setor ke bank. Sebab uang negara PNBP atau penerimaan negara bukan pajak. Kemudian, bagi yang ingin memperpanjang SKCK dibawa yang lama baik asli atau kopian. Masa berlaku SKCK enam bulan.(*3/rnl)

Laporan Marrio Kisaz, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook