PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sampai saat ini truk over dimension over load (ODOL) masih bebas masuk jalan dalam Kota Pekanbaru. Hal ini pun menimbulkan tanya dari DPRD Kota Pekanbaru.
"Sudah beberapa kali kita minta kepada pihak terkait, agar ditindak tegas. Kan sudah jelas jalan-jalan yang dilewati ODOL jadi keriting dan hancur semua," kata anggota DPRD Pekanbaru Robin Eduar SH MH Senin (8/11).
Dia menjabarkan, bahwa jalur-jalur lintasan ODOL seperti Jalan Riau, Jalan SM Amin, Jalan HR Soebrantas, Jalan Garuda Sakti, Jalan Air Hitam dan lainnya. "Bisa dilihat kondisinya saat ini, akibat truk ODOL jalan jadi rusak, berlubang dan keriting, dan membahayakan," paparnya.
Dampak yang paling berisiko dari kerusakan jalan yang ditimbulkan dari pembiaran ini adalah bisa menyebabkan kecelakaan bagi pengguna lainnya.
Politisi PDI-P ini juga menyayangkan banyak truk ODOL yang melintas tersebut, kebanyakan truk non-BM. "Yang paling banyak truk bawa CPO yang muatannya melebihi tonase. Mereka melintasi jalan di Pekanbaru, tapi mereka bayar pajak di daerahnya. Kita dapat dampaknya, jalan rusak. Ini harus jadi perhatian kita bersama lah," pungkas anggota Komisi IV ini.
Menurut pria yang pernah menjabat ketua asosiasi truk ini, yang paling bertanggung jawab tentang ODOL ini adalah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Riau. BPTD Riau bisa melakukan penindakan tegas, yang bekerja sama dengan Dishub dan Polantas.
Dia juga menegaskan, penindakan tersebut juga bisa dilakukan ke pemilik mobil dan pemilik barang. Sebab pemilik juga tahu tentang adanya permainan tonase, dan paling sering mobil CPO.
"Untuk perusahaan yang mengeluarkan karoseri, mereka mengeluarkan surat registrasi uji tipe (SRUT), harus juga ditindak. Karena mereka mengeluarkan izin setiap tipenya. Jangan karoseri asal asalan. Kami lihat ada karoseri yang tidak layak. Pengujinya kan dari Kementerian BPTD Wilayah Riau," terangnya.
Dengan kondisi jalan yang banyak rusak di sejumlah ruas yang ada di Kota Pekanbaru, Robin berharap agar semua pihak terkait, terutama BPTD untuk menjalankan tugas dan kewenangannya.
"Jangan tunggu korban dulu, baru bergerak. Apalagi ini kewenangan mereka," tegasnya.
Disampaikan Robin lagi, bahwa ODOL ini beratnya di atas perkiraan 40 ton, belum lagi berat kendaraan, bisa 50-60 ton. "Jangan berlama-lama pembiaran ini, kami tunggu kerjanya," tutupnya.(yls)
Laporan AGUSTIAR, Kota