PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satlantas Polresta Pekanbaru memfasilitasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara dengan kebutuhan khusus atau difabel. SIM untuk difabel ini mulai diterbitkan sejak Sabtu (6/5) untuk salah pemohon, Nadita Chandra (41), warga Jalan Duyung, Kecamatan Marpoyan Damai, yang hanya bisa mengendarai sepeda motor roda tiga.
Saat uji berkendara, pemohon pembuatan SIM D ini menggunakan sepeda motornya yang sudah dimodifikasi. Dianggap sudah patut, SIM pun dikelaurkan.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti pada Senin (8/5) menjelaskan, layanan SIM bagi disabilitas ini merupakan upaya kepolisian memberikan layanan maksimal kepada seluruh lapisan masyarakat. SIM bagi menyandang disabilitas dengan menggunakan motor adalah jenis SIM D, sementara pengendara mobil SIM DI.
''Kemudahan yang diberikan termasuk mulai dari melengkapi administrasi berupa pengecekan kesehatan dan psikologi dan mengikuti semua mekanisme mulai dari uji teori dan uji praktik di Satpas SIM Polresta Pekanbaru,'' jelas Kompol Birgitta.
Untuk diketahui, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Dengan memiliki SIM, menjadi bukti bila pengendara telah layak mengemudi di jalan umum. Aturan ini berlaku juga kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus disabilitas (difabel).
Mengenai prosedur dan biaya untuk mendapatkan SIM D, pemohon wajib membayar PNBP Rp50 ribu dan tetap mengikuti prosedur tes kesehatan dan uji psikologi. Kompol Birgitta menambahkan, pihaknya akan memberikan pelayanan yang terbaik ke masyarakat khususnya yang berkebutuhan khusus ini.
''Kami juga mempersiapkan sejumlah personel yang secara khusus membantu mengarahkan dalam setiap tahapan pembuatan SIM khusus ini,'' ungkapnya.(end)