Penarikan 13 Mobdin Belum Dilakukan

Pekanbaru | Kamis, 09 Mei 2019 - 13:02 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) -- Tiga belas unit mobil dinas (mobdin) milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih belum kembali dipegang pihak-pihak yang tak berhak. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru belum menjelaskan langkah dan upaya apa yang akan dilakukan untuk melakukan penarikan mobdin ini.

Sebelumnya, dua organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran Pemko Pekanbaru diminta Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT untuk tegas dalam menertibkan 13 unit mobdin yang sampai sekarang belum juga dikembalikan. Masalah mobdin yang masih dikuasai pihak-pihak tak berhak ini sudah jadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua OPD yang dimaksud Wako Pekanbaru ini adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Riau Pos mencoba mengkonfirmasi langkah upaya penarikan mobdin ini ke Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, Rabu (8/5),  sambungan telepon dan pesan singkat yang dilayangkan kepadanya belum direspon hingga berita ini diturunkan.
Baca Juga :Debt Collector Kasus Clara Shinta Ditangkap setelah Sempat Buron

Sebelumnya, Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Syoffaizal kepada Riau Pos, Kamis (2/5) menyebut pihaknya sudah berkoordinasi untuk proses penarikan. ‘’Apa yang menjadi perintah Pak Wali kami langsung sikapi. Kami sudah koordinasi dengan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja, red) untuk memproses penarikan (mobdin, red),’’ tegas dia.

Syoffaizal mengungkapkan, koordinasi yang dilakukan pihaknya dengan Satpol PP untuk penarikan 13 unit mobdin ini adalah melalui surat. ‘’Tadi (kemarin, red) kami sudah surati untuk penarikan itu. Kami sampaikan kondisi terakhirnya,’’ imbuhnya sambil mengatakan dari total mobdin itu satu kini sudah dikembalikan. 

Sebelumnya, Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menegaskan, kewajiban pengembalian mobdin ini sudah menjadi perintah hukum. Karena itu tak ada alasan apapun mobdin masih juga ditahan sementara pemegang sudah tak memiliki hak lagi. ‘’Ini sudah perintah hukum. Ndak bisa lagi kami toleransi pada bapak-bapak itu. Mestinya kesadaran lah,’’ tegasnya.

Karena itu, dia sekali lagi menekankan, bagaimanapun caranya, mobdin-mobdin yang belum kembali itu harus ditarik. ’’Ini mesti diambil secara tegas.  Kepala BPKAD dan satpol PP harus menindaklanjuti. Kalau tidak akan berlarut-larut,’’ singkatnya.

Hingga kini masih ada 13 unit kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh eks pejabat dengan tipe kendaraan seperti Toyota Harier, Toyota Vellfire, Nissan X-trail, To­yota Fortuner, Nissan Terano dan Toyota Innova. Untuk kendaran dinas tersebut KPK merekomendasikan agar Pemko Pekanbaru segera melakukan penarikan.(yls)

(Laporan M ALI NURMAN, Kota)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook