PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dinas Penanaman Mo-dal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru menolak disalahkan atas masih berjalannya pembangunan tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Tampan yang masih berjalan meski ditolak warga. Warga diminta menanyakan pada camat dan lurah setempat.
Sebelumnya, warga RT 01 RW 19, Kelurahan Tuah Karya menolak keras berdirinya THM yang saat ini sedang proses pembangunan di wilayah Jalan HR Soebrantas. Penolakan warga juga disampaikan melalui spanduk.
Penolakan warga sudah disampaikan kepada Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, DPMPTSP hingga Satpol PP Kota Pekanbaru sejak satu tahun yang lalu. Namun sampai saat ini tidak ada respon. Pembangun masih saja terus berjalan hingga sekarang.
Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Pe- kanbaru Quarte Rudianto saat dikonfirmasi, Rabu (8/1) menyebutkan, pihaknya memproses rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) lain. "Begini, DPMPTSP kalau tidak ada rekomendasi dari kawan-kawan, artinya RT, RW masuk ke lurah, lalu ke camat," katanya.
Jika izin yang diajukan berpotensi muncul masalah, Quarte menyebut harusnya sejak awal sudah dipelajari. "Merekalah yang harus mempelajari ini kira-kira ada masalah atau tidak. Kami berdasarkan UU mengeluarkan izin satu pintu,"imbuhnya.
Kepadanya, Riau Pos kemudian mempertanyakan dengan penolakan warga ini apakah akan dilakukan peninjauan, ia tak menjawab jelas. "Kita kan kerja hirarki, tidak harus ke kita dulu, ke lurah dan camat dulu. Minta mereka tidak mengeluarkan rekomendasinya. Kita intinya yang ada efeknya ke masyarakat luas kalau tidak lengkap tidak kita keluarkan izinnya," ujarnya.
Pembangunan THM Terus Berjalan
Meski sudah ditolak keras oleh warga di tiga Kelurahan, yaitu Kelurahan Tuah Karya, Simpangbaru dan Kelurahan Tuahmadani, Kecamatan Tampan, tetap saja pendirian karaoke atau THM di Jalan HR Soebrantas, Gang Jihad, RT 01, RW 19, Kelurahan Tuah Karya terus berjalan.
Salah seorang pekerja bernama Sonhaji mengaku tidak mengetahui pasti akan membangun apa. Ia mengaku baru bekerja selama tiga hari sebagai kuli bangunan pemasang paving block. "Saya tidak tahu pasti ini mau dibangun apa. Tetapi se- pertinya mau dibuat tempat hiburan,"ujarnya, Rabu (8/1).
Sementara Ketua RT 01, RW 19, Kelurahan Tuah Karya Hendri Siswanto mengatakan, warga tetap menolak keras tempat hiburan malam tersebut. Dan meminta pemerintah segera menghentikan proses pembangunan THM yang saat ini sedang dalam pengerjaannya karena tidak memilki izin dari RT/RW setempat. "Kita minta agar proses pembangunan bisa dihentikan karena tidak punya izin,"katanya.
Hal yang sama juga dikatakan warga RT 01, RW 19, Kelurahan Tuah Karya Haji Saili. Ia menolak keras pembangunan THM ini karena tidak memiliki izin dari masyarakat.(ade)
Laporan M ALI NURMAN dan DOFI ISKANDAR, Kota