PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Penetapan tersangka H Arwin AS SH dalam perkara dugaan pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut), akhirnya menunjukan titik terang. Pasalnya, Polda Riau mengakui pernah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama mantan Bupati Siak Arwin AS ke pihak kejaksaan.
SPDP itu dikirim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskirmum) Polda Riau dengan nomor : SPDP/98/X/2016/Reskrimum tertanggal 25 Oktober 2016.
Adapun surat tersebut berisikan, bersama ini diberitahukan bahwa pada hari Senin, 31 Agustus 2015 telah dimulai penyidikan tindak pidana membuat surat palsu, atau memalsukan surat dan atau mempergunakan surat palsu yang diduga dilakukan H Arwin AS SH dan kawan-kawan.
Dengan cara menerbitkan menerbitkan izin lokasi berdasarkan Surat Keputusan dari Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 dan Izin Usaha Perkebunan oleh Bupati Siak Nomor 57/HK/KPTS/2009 tertanggal 22 Januari 2009 untuk lahan seluas 8.000 hektare, berdasarkan SK Menhut nomor 17/kpts-II/1998.
Dalam SPDP itu, Arwin dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 263 jo Pasal 55,56 KHUPidana. Sementara SPDP tersebut ditandatangani oleh Dir Reskrimum Polda Riau yang saat itu dijabat Kombes Pol Surawan.
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Riau AKBP Asep Darmawan saat dikonfirmasi tak menampik mengirim SPDP atas nama mantan orang nomor satu di Kota Istana dalam perkara dugaan pemalsuan. Disampaikannya, kasus tersebut atas laporan masyarakat bernama Jimmy dengan terlapor Merry dan kawan-kawan.
‘’Iya ada SPDP itu, atas nama Arwin dan kawan-kawan,” kata Asep kepada Riau Pos, Selasa (7/5) kemarin.
Dikirimnya SPDP yang terdapat nama Arwin kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik Ditreskrimum Polda Riau. Lalu, pihaknya membuat berita acara pendapat terkait perkara tersebut.
‘’Seharusnya (SPDP) dikirim penyidik tersangkanya Mery dan kawan-kawan, karena sesuai LP (laporan polisi, red). Namun karena ada berita acara pendapat, dibuat (SPDP) Arwin dan kawan-kawan karena saat kejadian itu, dia bupati,” akunya.
Selanjutnya pada proses penyidikan, sambung Asep, didapati hasil bahwasannya yang aktif dalam pembuatan dugaan dokumen palsu adalah mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupetan Siak, Teten Effendi. Dan dari pihak PT Duta Swakarya Indah (DSI), Suratno Konadi selaku Direktur yang diduga menggunakan surat palsu.
‘’Perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P-21 dan telah tahap II (dilimpahkan ke Kejaksaan, red). Dan selama proses pengiriman berkas perkara dan proses penyidikan tidak ada fakta alat bukti yang mengarah Arwin sebagai tersangka. Termasuk tidak ada petunjuk dari jaksa yang mengarah Arwin sebagai tersangka,” bebernya.
Terhadap kondisi itu, Riau Pos menyinggung apakah ada kesalahan dalam SPDP tersebut?. Di mana terdapat nama mantan Bupati Siak dua periode, Asep menyebutkan, tidak ada kesalahan.
‘’Bukan. Ini hasil penyelidikan dan dengar pendapat. Hasil sementaranya, Bupati Siak yang menandatanngani surat tersebut. Maka dikirim SPDP berdasarkan dengar pendapat itu dengan dugaan tersangka Arwin,” pungkas Kasubdit II Ditreskrimum Polda Riau.
Di tengah bergejolak SPDP atas tersangka H Arwin AS SH, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Hadi Poerwanto mendatangi kantor sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (7/5) kemarin. Kedatangannya disinyalir terkait perkara dugaan pemalsuan SK Menhut di Kabupaten Siak.
Hadi menyambangi Kantor Korps Adhyaksa Jalan Arifin Ahmad, untuk menemui Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Sofyan Selle.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan mengakui, adanya kedatangan Kombes Pol Hadi tersebut. Menurutnya, pertemuan itu dalam rangka koordinasi dan silaturahmi. “Aspidum ada bilang, (Dir Reskrimum) datang. Tapi saya tidak melihatnya. Ya, cuma koordinasi dan silaturahmi,” ujar Muspidauan.
Koordinasi itu, disampaikannya, merupakan hal yang biasa. Itu mengingat, Dir Reskrimum dan Aspidum, memiliki kaitan yang erat dalam tupoksinya masing-masing. “Biasa lah. Kalau datang itu kan biasanya koordinasi, silaturahmi. Aspidum dengan Dir Reskrimum itu kan tupoksinya sama. Saling sambut menyambut,” ujar dia.
Saat disinggung, apakah pertemuan itu terkait perkara dugaan pemalsuan SK Menhut di Siak, Muspidauan menjawab normatif. “Itu yang kita tidak tahu koordinasinya. Mungkin selama ini jarang komunikasi. Intinya silaturahmi lah. Ngobrol-ngobrol ringan lah,” pungkas Muspidauan.
Terpisah, Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Hadi Poerwanto dikonfirmasi Riau Pos tak menampik, dirinya mendatangi Kantor Kejati Riau untuk menemui Aspidum Sofyan Selle. Ketika disinggung apakah pertemuan itu membahas perkara dugaan pemalsuan SK Menhut di Kabupaten Siak, dia membantahnya.(rir)