Hoaks, Plt Kepala BPKAD Nonjob

Pekanbaru | Selasa, 08 Mei 2018 - 09:07 WIB

Hoaks, Plt Kepala BPKAD Nonjob
Ayat Cahyadi

(RIAUPOS.CO) - Isu perihal nonjobnya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru Alek Kurniawan ternyata hanya hoaks.  Plt Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi memastikan  informasi tersebut tidak benar alias bohong.

“Siapa bilang? Isu saja itu. Tak ada nonjob. Apa istilahnya sekarang? Hoax,” kata Plt Wako saat diminta komentarnya di ruang kerjanya, Senin (7/5).

Baca Juga :Polsek Perhentian Raja Ajak Masyarakat Berhati-hati dengan Berita Hoaks pada Pemilu 2024

Ia menyebutkan belum mendapatkan laporan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) apa yang menjadi masalah sehingga isu nonjob Plt Kepala BPKAD tersebut mencuat. “Sampai saat ini saya belum mendapat laporan perihal isu tersebut,” sebutnya.

Ketika ditanyakan permasalahan ini sudah sampai ke Baperjakat sehingga bisa saja isu nonjob tersebut benar, Ayat mengelak dengan mengatakan dirinya tidak tahu. “Namanya juga isu. Saya belum mendapatkan laporan. Ketika kami melakukan mutasi atu pergeseran jabatan, tentunya ada pertimbangan dari Baperjakat,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, beredar kabar di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Pekanbaru di bawah Alek Kurniawan dinonjobkan dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru dan Sekretaris di OPD tersebut.

Dari sekian banyak ASN yang diminta keterangan, mereka mengaku kaget dengan informasi tersebut. ‘’Kalau ini benar, misteri jugalah. Karena selama ini setahu saya kinerja Alek itu baik. Bahkan sejak memimpin sebagai Plt Kepala BPKAD, Pemko Pekanbaru meraih opini WTP tahun 2016. Kalau info ini benar, sama saja dengan penghargaan berbuah pencopotan,” kata ASN di BPKAD yang tak ingin namanya ditulis di media.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Masriah membantah kabar tersebut. Menurutnya, tidak mungkin saat ini pihaknya mengeluarkan surat untuk melakukan mutasi atau me-nonjob-kan pejabat. Sebab Wali Kota Pekanbaru sedang cuti, harus ada izin dari Kemendagri untuk melakukan mutasi dan me-nonjob-kan seseorang.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook