PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Warung remang-remang yang banyak beroperasi di Kecamatan Payung Sekaki banyak yang menjual minuman keras (miras). Ini setelah dilakukan penertiban oleh Polsek Payung Sekaki. Petugas menyita minuman keras tersebut dan mengingatkan pemilik warung untuk tidak menjual minuman keras lagi.
Kapolsek Payung Sekaki Iptu Bayu Rahmad Efendi menyebutkan, pelarangan menjual minuman keras ini sesuai dengan surat edaran Wali Kota Pekanbaru tentang aktivitas Ramadan yang dikeluarkan sepekan sebelum Ramadan lalu.
Menurut Kapolsek, pihaknya sudah melakukan penertiban miras ke sejumlah warung yang biasanya aktif berjualan pada malam hari yang sering diasosiasikan dengan sebutan warung remang-remang tersebut.
"Sudah kami lakukan (penertiban) ke sejumlah warung. Sudah kami amankan, bukan orangnya ya, minuman kerasnya dulu," ungkap Kapolsek di sela-sela acara buka bersama sejumlah warga di Mapolsek Payung Sekaki, Selasa (5/4) petang.
Kapolsek merasa operasi yang dilakukan timnya awal Ramadan kemarin tersebut kurang memuaskan. Karena tidak banyak minuman keras yang diamankan. Dirinya mencurigai operasi itu bocor atau sudah keduluan satuan lain.
Namun dirinya terus mengingatkan pemilik warung minum agar tidak menjual minuman beralkohol selama Ramadan. Dirinya meminta semua pihak untuk menahan diri dengan mematuhi aturan dan juga edaran yang dikeluarkan pemerintah untuk menghormati bulan suci bagi umat Islam tersebut.
Kapolsek juga menyebutkan ke depan, sasaran penertiban selama Ramadan ini nanti tidak hanya warung semi permanen dengan lampu kelap-kelip yang banyak terdapat di Jalan SM Amin Ujung itu saja. Panti pijat hingga hotel kelas melati, yang meresahkan warga, yang berada di wilayah Payung Sekaki juga akan menjadi sasaran penertiban.(end)