Bakal Langsung Klarifikasi ke Disdik

Pekanbaru | Selasa, 07 Maret 2023 - 09:27 WIB

Bakal Langsung Klarifikasi ke Disdik
Robin P Hutagalung Ketua Komisi V DPRD Riau. (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kabar mengenai adanya mosi tidak percaya dari sejumlah Kepala Sekolah (Kasek) di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau mendapat respon berbagai pihak.

Salah satunya adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Melalui Komisi V yang membidangi pendidikan, dewan bakal mengklarifikasi isu tersebut langsung ke Disdik setelah pelaksanaan reses. Hal ini  diungkapkan Ketua Komisi V DPRD Riau Robin P Hutagalung kepada wartawan, Senin (6/3).


Dikatakan dia, soal kabar mosi tidak percaya dari para kasek terhadap Disdik memang baru ia dengar dari pemberitaan media saja. Sebelumnya, Komisi V dikatakan Robin sudah mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Disdik.

"Kan sudah dijadwalkan RDP dengan Disdik sebelumnya. Namun sebetulnya bukan terkait itu, Karena sudah ada jadwal RDP rutin. Tapi sekarang kan masih masa reses," ujar Robin.

Nantinya, setelah reses, pihaknya akan langsung menggelar rapat dengan Disdik. Pada saat rapat itulah, Komisi V akan sekaligus melakukan klarifikasi kepada pihak Disdik Riau.

Dengan harapan penjelasan mengenai kabar tersebut dapat diklarifikasi secara utuh oleh Disdik Riau. "Nanti saat RDP bisa dilakukan klarifikasi langsung," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau baru saja  melantik sebanyak 188 orang kepala sekolah SMA sederajat. Kabar yang beredar, pelantikan tersebut diduga tidak memenuhi aturan yang termaktub ke dalam Permendikbud Ristekdikti No.40/2021. Sehingga muncul mosi tak percaya, dari sejumlah kasek dan bahkan mengancam akan mundur massal.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi Riau, M Job Kurniawan mengatakan, memang ada beberapa kepala sekolah   SMA/SMK yang dilantik bersama 188 kasek belum memiliki sertifikat calon kepsek (Cakep). Namun, secara umum pelantikan puluhan kasek beberapa waktu adalah merupakan pengembangan organisasi, dan itu sudah dipikirkan matang-matang bersama tim yang menyusun mutasi.

"Secara prinsip memang benar apa yang disampaikan sesuai Permendikbud Ristek, bahwa ada syarat orang menjadi kepala sekolah. Bahwa harus Cakep dan umur sekian, itu benar," katanya.

Namun, kata Job, pada pasal lain di Permendikbud Ristek tersebut juga disampaikan, bahwa bagi kasek yang belum Cakep boleh diduduki dulu baru di-Cakep-kan.

"Kan tidak ada masalah. Karena di aturan itu diizinkan diberikan waktu satu periode untuk mereka mengikuti lulus Cakep. Sama dengan pejabat eselon II, mana yang belum ikut Diklat PIM II saat menjabat baru didiklatkan," ujarnya.(nda/sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook