TAMPAN (RIAUPOS.CO) -- Warga RT 01/RW 19 Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan menolak keras berdirinya tempat hiburan malam yang saat ini tengah proses pembangunan di Jalan HR Soebrantas. Penolakan warga juga disampaikan melalui spanduk yang dipasang di lokasi pembangunan tempat hiburan. Di spanduk berwarna merah itu tertulis "Kami seluruh warga komponen masyarakat Simpang Panam menolak keras berdirinya tempat hiburan malam di wilayah RT 01/RW 19 Kelurahan Tuah Karya".
Ketua RT 01 Kelurahan Tuah Karya Hendri Siswanto mengatakan, yang ditolak warga adalah masalah akan dibangunnya tempat hiburan malam. Dikatakannya, dulu rencananya bangunan tersebut akan dijadikan perkantoran. Tapi, setelah itu ternyata mau dibangun tempat hiburan.
"Mendengar akan dibangun tempat hiburan malam maka kami buatlah surat penolakan. Surat sudah kami sampaikan kepada Wali Kota Pekanbaru, Dinas Perizinan (DPMPTSP, red) dan Satpol PP Pekanbaru sejak tahun lalu. Namun sampai saat ini tidak ada respon dari pemko maupun dinas terkaitnya. Pembangun masih terus berjalan hingga saat ini," ujarnya kepada Riau Pos, Senin (6/1).
Dijelaskannya, spanduk penolakan warga dipasang di depan bangunan berbentuk rumah dan toko (ruko) tersebut tepatnya di Jalan HR Soebrantas. Dipasang sekitar sebulan yang lalu. Tapi spanduk itu sempat dibongkar oleh seseorang berpakaian loreng. Tapi warga kembali memasangnya.
"Meski warga menolak dan sudah disampaikan keluhan warga kepada pemko, namun sampai saat ini mereka tetap saja membangun. Intinya kami menolak keras. Memang sempat yang berseragam loreng itu menjumpai saya meminta izin. Saya tetap menolak. Bahkan mereka (berbaju loreng itu) mencari warga diwilayah lain untuk meminta izin mengatasnamakan warga RT 01/RW 19 agar menyetujui pendirian tempat hiburan malam tersebut. Intinya kami wilayah RT 01/RW 19 menolak keras,"terangnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono belum mengetahui adanya hal ini. "Saya belum dapat informasi. Kalau izin kan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," katanya.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa persetujuan sempadan dan lingkungan penting dalam pengurusan perizinan, terutama tempat hiburan. "Kalau mengeluarkan izin kan ada sempadan. Kalau tidak ada, berarti izinnya tidak ada. Jadi kalau ada penolakan sempadan dan lingkungan setempat termasuk RT/RW, tidak bisa itu (diberi izin, red). Kalau ini tidak ada, lurah dan camat tidak neken," ujarnya.(dof/ali)