PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memastikan bakal menindak tegas kendaraan yang menggunakan aksesoris membahayakan. Salah satu contohnya ialah penggunaan lampu led, yang sengaja dipasang pengendara pada bagian belakang kendaraan.
Sehingga dapat membahayakan pengendara yang ada di belakangnya.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Senin (5/12).
Dikatakan Sunarto, penggunaan aksesoris untuk kendaraan tentunya sama sekali tidak dilarang. Namun, pihaknya tidak mentolerir bila yang dikenakan pada kendaraan bersifat membahayakan.
“Silahkan pakai aksesoris kendaraan apa saja tidak ada larangan. Dengan catatan, tidak menyalahi aturan dan membahayakan baik pengemudinya sendiri maupun orang di sekitarnya,” sebut Sunarto.
Dia mencontohkan, sebuah mobil jenis SUV yang terpaksa dihentikan Petugas PJR Ditlantas Polda Riau saat melintas di Tol Pekanbaru-Dumai. Dimana, mobil tersebut kedapatan menggunakan aksesoris berupa lampu led yang sangat terang berwarna putih, dipasang tepat dibagian belakang kendaraan.
“Minggu malam kemaren petugas kita dapati ada sebuah mobil jenis SUV yang melintas di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai. Kebetulan petugas sedang patroli rutin. Mobil dengan aksesorus lampu led sangat terang itu langsung diberhentikan,” sebutnya.
Polisi langsung memberikan peringatan kepada pengendara tersebut. Sekaligus meminta agar pengemudi mencopot langsung lampu led yang terpasang. Serta mengatakan agar lampu tersebut tidak dipasang kembali.
“Langsung minta di lepas di tempat. Karena memang sangat membahayakan pengendara lainnya. Silau, dan bisa berpotensi kehilangan kendali pengendara di belakang,” pungkasnya.(nda)