(RIAUPOS.CO) - Dengan telah disepakatinya Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2019 yaitu sebesar Rp2.762.000, Wali kota (Wako) Pekanbaru Dr Firdaus MT memerintahkan instansi terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mengawasi penerapan pemberian upah yang telah ditetapkan tersebut.
“Kami Pemerintah Kota Pekanbaru termasuk di dalamnya Disnaker bertugas seperti wasit. Kami melakukan monitoring dan pemantauan. Kalau ada pengusaha yang tidak menjalankan pemberian upah sesuai yang telah ditetapkan atau nakal, silahkan perusahaan tersebut ‘dijewer’ saja supaya bisa menjalankan komitmen,” ujar Wako, Senin (5/11).
Makna jewer dalam kalimat tersebut, dijelaskan Wako bahwa, jika ada pengusaha yang tidak menjalankan rekomendasi terkait pengupahan tersebut, Disnaker dapat melakukan peneguran dan melakukan tindakan-tindakan lain sesuai dengan aturan yang ada.
“Hal tersebut harus dilakukan supaya kesejahteraan pegawai dapat dicapai, dan keuntungan bagi perusahaan juga dapat diraih. Jadi kedua belah pihak ini harus bersatu untuk kemajuan bersama,” ujarnya.
Terkait penetapan hasil kesepakatan yang telah dicapai antara dewan pengupahan dengan Disnaker Pekanbaru dalam hal penetapan UMK tersebut, diakui Wako hingga saat ini ia belum menerima surat hasil rapat tersebut. Namun ia sudah mendapatkan informasi bahwa penetapan upah tersebut telah mencapai kesepakatan.
“Memang hingga saat ini dari dinas teknis saya belum menerima surat tentang hasil rapat tersebut untuk selanjutnya ditetapkan. Kemungkinan beberapa hari kedepan ini suratnya sudah masuk dan akan segera ditandatangani,” sebutnya.
Untuk diketahui, angka UMK tahun 2019 sebesar Rp2.762.000 sudah sesuai dengan perhitungan yang diatur di dalam aturan yang ada yakni PP nomor 78/2015. Jika dibandingkan dengan UMK 2018, UMK 2019 mengalami kenaikan sekitar delapan persen. Di mana UMK Kota Pekanbaru 2018 sebesar Rp2.557.486.(yls)