PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru mengambil kebijakan terkait Idul Fitri di tengah penambahan kasus Covid-19 yang naik tajam. Dipastikan, mal, pusat perbelanjaan dan tempat wisata alam ditutup selama tiga hari. Selain itu, Salat Idul Fitri juga hanya boleh dilaksanakan di rumah.
Kebijakan ini diputuskan setelah Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya dan Kajari Pekanbaru Andi Suharlis beserta jajaran Forkopimda Kota Pekanbaru menggelar rapat, Kamis (6/5/2021).
Rapat yang digelar ini mengevaluasi penanganan Covid-19 sejauh ini di Pekanbaru dan persiapan jelang Idul Fitri 1442 hijriah nanti.
Diungkapkan Firdaus usai rapat di lantai 5 Perkantoran Tenayan Raya milik Pemko Pekanbaru, Forkopimda menyepakati beberapa hal.
"Salat Idul Fitri di rumah saja. Jadi tidak ada Salat Idul Fitri di masjid, maupun di lapangan. Ini karena angka penambahan Covid-19 sekarang tinggi," tegasnya.
Apa yang dikatakan Wako Pekanbaru ini memang beralasan. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru per 5 Mei 2021, total kasus positif Covid-19 d ibu kota Provinsi Riau ini tercatat sebesar 21.652 kasus dengan 402 kasus di antaranya meninggal dunia. Saat ini pula ada 2.472 kasus aktif yang masih dalam penanganan.
Akibat tingginya angka penderita Covid-19 di Pekanbaru ini, terhadap mal, pusat perbelanjaan dan tempat wisata juga diambil kebijakan.
"Mal dan tempat wisata tutup tiga hari. Sehari sebelum (lebaran,red), hari raya, dan sehari setelah (lebaran,red)," imbuhnya.
Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi