PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera menertibkan lahan perkebunan tanpa izin. Permintaan itu juga dibarengi dengan dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang ingin menertibkan 1 juta hektare lahan di Riau baru-baru ini. Hal itu dikemukakan anggota Komisi IV DPRD Riau Asri Auzar kepada Riau Pos, Ahad (5/5).
‘’Kami DPRD Riau sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan KPK untuk menertibkan lahan yang ilegal atau tanpa izin oleh oknum perusahaan. Dimana ada juga oknum perusahaan yang menggarap lahan tanpa izin atas nama masyarakat,” sebut Asri.
Ia menerangkan, dari data yang dimiliki DPRD Riau setidaknya ada 1,5 juta hektare lahan tanpa izin yang saat ini dijadikan kebun sawit maupun hutan tanaman industri. Padahal, jika ditegaskan maka pemerintah akan mendapat pemasukan lebih. Politisi Demokrat itu menyarankan pemprov untuk segera melakukan peninjauan izin lahan yang diberikan kepada perusahaan. Dirinya memastikan hampir seluruh perusahaan mengelola lahan berlebih dari izin yang diberikan.
‘’Hampir seluruh perusahaan mengelola lahan berlebih dari izin yang semestinya. Makanya Pemprov tegakkanlah hukum se adil-adilnya. Turun lagi ke lapangan. Ukur! Apa betul luasan lahan yang dikelola sesuai dengan izin yang diberikan. Kami sudah turun soalnya dan kami temukan itu hampir di seluruh perusahaan,” ucapnya.
Ia mencontohkan salah satu perusahaan di Kabupaten Rokan Hilir dan Rokan Hulu PT AN. Berdasarkan informasi yang ia terima, tidak satupun izin yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Namun sampai saat ini masih beroperasi seolah tidak ada terjadi pelanggaran sama sekali. Selain itu ia juga menyebut sebuah perusahaan yang dimiliki pengusaha ternama AY di daerah Lubuk Sakat. Bahkan dari putusan Mahkamah Agung (MA) perusahaan milik AY sudah diminta untuk menyerahkan kelebihan lahan seluas 1.050 hektare.
‘’Ini bahkan sudah ada putusan MA namun belum dieksekusi pengadilan. Luasnya 1.050 hektare. Saya juga mohon ini segera di eksekusi dan diserahkan kepada masyarakat,” pintanya.
Sebelumnya, KPKberencana untuk menertibkan perusahaan di Riau yang belum memiliki izin. Dari catatan KPK ada sekitar 1 juta hektare lahan yang dikuasai oleh masyarakat dan perusahaan tidak memiliki izin.(nda)