Ayah yang Gorok Anak Kandung di Rumbai Positif Narkoba

Pekanbaru | Rabu, 06 April 2022 - 09:21 WIB

Ayah yang Gorok Anak Kandung di Rumbai Positif Narkoba
Pelaku AB (kanan) saat diinterogasi oleh tim Opsnal Polsek Rumbai, Selasa (5/4/2022). (BAYU SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Aksi sadis dilakukan seorang ayah di Rumbai yang tega menggorok leher anak laki-lakinya. Pelaku mengaku mendapat bisikan hingga nekat melakukan perbuatan itu.

Beruntung korban yang berusia lima tahun itu berhasil diselamatkan sang ibu. Kini korban menjalani perawatan di rumah sakit.


"Memang betul peristiwa bapak menganiaya anaknya dengan menggunakan sebilah sabit. Si pelaku yang berinisial AB (26) menganiaya dengan menggorok leher anaknya," jelas Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho ketika dikonfirmasi, Selasa (5/4).

Aksi tersebut dilakukan pelaku di rumahnya di Jalan Palas Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Sabtu (2/4) lalu. Pelaku tiba-tiba mendatangi sang anak yang tengah menonton televisi di ruang tamu sambil membawa sabit.

"Dia mengambil sebilah pisau. Saat itu Anaknya sedang menonton televisi. Pelaku kemudian menuju ke anaknya dan memegang kepala anaknya lalu melakukan penganiayaan tersebut," ungkap Kapolsek.

Setelah kejadian itu, sang anak berteriak. Ibu korban langsung berlari dari kamar dan meminta pertolongan kepada warga. Warga yang datang kemudian mengamankan pelaku.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, lanjut Linter, pelaku mengaku mendengarkan bisikan untuk menggorok leher anaknya yang masih berusia 5 tahun tersebut.

"Pengakuan pelaku bahwa dia sedang mendalami agama dan berguru kepada seseorang, terkait pendalaman agama. Pada saat kejadian itu, dia menyampaikan dapat hidayah, namun harus ada korban antara dirinya atau anaknya," ungkap Kapolsek.

Untuk kondisi korban saat ini, diungkapkan Kapolsek sudah mulai stabil.

"Kemungkinan hari ini (kemarin, red) akan keluar dari rumah sakit," katanya.

Terkait apakah pelaku diduga mengalami gangguan jiwa? Kapolsek megatakan, "Sementara ini kami belum bisa menyimpulkan bahwa pelaku ini mengalami gangguan jiwa. Namun fakta yang ditemukan dari hasil cek urine pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu, dan kami akan berkoordinasi dengan jaksa apakah nanti diperlukan tes psikologi," jelas Linter.

Terpisah, pelaku AB mengaku, ia sebenarnya tidak tega membunuh anaknya. Namun ia sudah tidak tahan mendengar bisikan yang datang terus berulang kali.

"Saya mendengar bisikan setan berulang kali. Mana ada yang rela bunuh anak,"  kata AB.

Pelaku pun kini diamankan di balik jeruji Mapolsek Rumbai dengan jeratan pasal 80 UU No 17 tahun 2016 dengan ancaman 12 tahun penjara.(yls)

Laporan BAYU SAPUTRA, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook