PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Tidak sampai 24 jam, Satuan Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap tersangka penganiayaan anak tiri yang menyebabkan korban meninggal dunia. Petugas terpaksa melepaskan tembakan karena tersangka melakukan perlawanan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, tersangka H diringkus di daerah Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
"Setelah kabur pada Rabu (3/6) pukul 20.00 WIB, Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan pengejaran. Dan pada Kamis (4/6) pukul 03.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di Pangkalan Kuras, Pelalawan dengan diberi tindakan terukur atau ditembak pada kedua kakinya karena melawan petugas," ungkap Kapolresta, kemarin.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Pekanbaru dan diberi perawatan medis di RS Bhayangkara Polda Riau.
Tersangka H melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya Ani yang berumur 18 bulan. Tidak hanya dipukul saat menangis namun tersangka juga menginjak dada korban.
"Dadanya diinjak kemudian tangan kanan korban mengalami patah. Hingga menimbulkan korban tak berdaya dan meninggal dunia," ucapnya.
Diungkapkan Kapolresta, perbuatan yang dilakukan H terhadap anak tirinya itu dipicu karena rasa kesal. Di mana korban disebutkan tersangka kerap menangis.
"Saat kejadian, Rabu (3/6) pukul 01.00 WIB korban menangis. Saat itu juga tersangka membawa korban dari kamar ke kamar mandi. Setelah itu korban dimasukkan ke dalam bak mandi dan ditenggelamkan," kata Kapolresta
Lebih jauh, korban yang telah diangkat masih menangis. Membuat tersangka terpancing emosi.
"Ibu korban yang berusaha melerai pun ikut dipukul oleh tersangka. Diancam dan tidak boleh mengadu ke siapa-siapa. Pada hari yang sama pukul 20.00 WIB ibu korban melihat anaknya tidak bergerak. Lalu ia menyampaikan pada tersangka untuk membawa anaknya berobat. Namun ternyata tersangka malah melarikan diri," urainya.
Sementara, ibu korban R (20) masih diperiksa sedangkan sang anak masih berada di RS Bhayangkara Polda Riau.
Karumkit RS Bhayangkara AKBP Agung didampingi Kasubbid Yanmed Dokpol Polda Riau Kompol Supriyanto mengatakan, hasil pemeriksaan pada jenazah Ani terdapat luka memar pada bagian kepala dan leher.
"Luka memar tidak hanya di satu tempat. Dan diduga telah berulang kali dilakukan. Ditemukan luka tumpul pada kepala dan leher sedangkan luka terbuka tidak ada," ucapnya.
Adapun kronologi kejadian, pada Rabu (3/6) sore Polresta Pekanbaru menerima informasi masyarakat adanya anak berumur 18 bulan yang meninggal karena dianiaya ayah tiri.
Adapun TKP rumah kontrakan Jalan Sidodadi, Kelurahan Perhentian Mapoyan, Kecamatan Marpoyan Damai. Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama Unit Reskrim Polsek Bukitraya pun menuju ke TKP untuk melakukan olah TKP.
Lebih jauh, Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar pun menyebut, suami atau tersangka H arogan. Ibu kandung korban R tak bisa melerai kekerasan yang dilakukan oleh suami nya itu. Sebab, jika ikut campur, suaminya itu tak segan-segan memukulinya.
Dalam pada itu, sang anak yang tak kuat menahan sakit, membuatnya tak bisa makan yang membuat kondisi fisik menurun hingga hembuskan nafas terakhir.
"Tersangka sering melakukan kekerasan, anak dipukulin, dimasukkan ke kamar mandi lalu dicelupkan ke dalam bak air. Di saat korban tak bisa diam, masih menangis, kepalanya dibenturkan tu ke dinding," jawab Kapolsek usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Warga setempat pun menyebut, keluarga itu tertutup. Istri tak pernah keluar rumah, begitupun dengan suami yang jarang bersosialisasi dengan tetangga kontrakannya.
"Istri dikurung di dalam rumah. Pergi ke pasar pun tak ada. Padahal rumah tersebut petak-petak yang seharusnya dekat dengan tetangga," ujar Kapolsek sambil menambahkan, untuk sementara, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP.(s)