KOTA (RIAUPOS.CO) - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dilarang tambah cuti pascaliburan Idul Fitri 1439 Hijriyah. Hal ini mengingat libur Idul Fitri yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebanyak 10 hari.
“Kami melarang ASN untuk menambah cuti usai libur Idul Fitri. Mengingat libur Idul Fitricukup panjang. Cuti memang hak ASN namun kami akan geser hingga akhir tahun,”tegas Sekretaris Kota Pekanbaru M Noer kepada Riau Pos, Senin (4/6).
Ia juga meminta kepada ASN untuk menggunakan hak libur sebaik-baiknya. Agar, pada hari pertama masuk kerja pada 21 Juni 2018 ASN sudah bekerja seperti biasa dan pelayanan publik serta roda pemerintahan tidak terganggu. “Hari pertama masuk kerja, nanti tentu kami akan melakukan monitoring,”ungkapnya.
Apalagi kata M Noer, tanggal 23 Juni dan 27 Juni merupakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). “Tanggal 27 Juni juga libur pilkada. Kami juga diminta untuk meningkatkan partisipasi oleh KPU sebanyak 75 persen. Dan kita meminta seluruh ASN untuk meningkatkan partisipasi dan manfaatkannya liburnya untuk menggunakan hak suara bukan libur,” kata M Noer.
Ditegaskan M Noer, ASN yang mengambil cuti pascalibur Idul Fitri akan dikenakan sanksi. Ia juga meminta kepada pejabat SKPD agar meneruskan imbauan tidak menambah cuti.(tya)