Berulang-ulang Sebut Tidak Ada dan Tidak Pernah

Pekanbaru | Jumat, 04 Desember 2020 - 11:09 WIB

Berulang-ulang Sebut Tidak Ada dan Tidak Pernah
Bupati Kuantan Singingi Nonaktif Mursini berjalan di sela kegiatan sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (3/11/2020). (MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Datang sebagai saksi ahli di persidangan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai, Kecamatan Sukajadi, Bupati Kuansing nonaktif Mursini secara berulang-ulang hanya menyebut tidak tau dan tidak pernah. 

Ia hadir pada Kamis (3/12) di persidangan sebagai saksi atas dugaan korupsi 6 kegiatan makan minum yang merugikan negara Rp10,4 miliar.


Mursini menyebutkan itu di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim ketua dan hakim anggota, serta empat terdakwa lainnya. Mereka adalah Muharlius, mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Singingi (Kuansing) sekaligus Pengguna Anggaran dalam kegiatan bermasalah itu.

Ketiga terdakwa lainnya yaitu M Saleh Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu, mantan  Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan (PPTK) kegiatan rutin makanan dan minuman 2017 Yuhendrizal.

Dalam persidangan itu, para terdakwa hadir secara virtual. Sementara, majelis hakim yang dipimpin Faisal SH MH, JPU Roni Saputra SH yang merupakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing itu dan sebagian penasehat hukum para terdakwa, berada di ruang sidang.

Mursini dipanggil ke ruangan pukul 11.40 WIB dan berakhir pukul 13.05 WIB. Pertanyaan demi pertanyaan yang diajukan di persidangan, jawaban Mursini, "tidak tau dan tidak pernah".

Dalam kesaksian Mursini, dirinya membantah seluruh isi dakwaan JPU yang membuat para terdakwa berpisah sementara dengan istri, anak dan keluarganya. Bantahan itu terkait dengan uang yang disebut diminta Mursini kepada para terdakwa, yang totalnya sebanyak Rp1.540.000.000.

Seperti ditanya Hakim Ketua, Faisal SH MH, kepada Mursini, apakah ada hubungan keluarga dengan para terdakwa M Shaleh, Verdy Ananta, Muharlius, Yuhendrizal dan Hetty? Dijawabnya tidak ada hanya sebatas rekan kerja.

Kepada Mursini, JPU awalnya menanyakan terkait kegiatan yang menjadi masalah itu. Terkait hal ini, Mursini mengetahui kegiatan-kegiatan tersebut. Namun, Mursini membantah tidak ada memerintahkan terdakwa Verdy, M Saleh dan Muharlius dalam hal permintaan uang untuk keperluan dirinya dan istrinya.

Kemudian, JPU dalam sidang itu kembali menanya pemberian uang kepada M Saleh untuk diserahkan kepada Musliadi sebesar Rp500 juta dan Rp150 juta kepada Atali? Jawabnya, tidak ada dan tidak pernah.

"Saya tidak pernah menyerahkan uang atau apapun kepada terdakwa," ucap Mursini dalam persidangan.

Mendengar hal itu, hakim ketua Faisal unjuk bicara dan mengingatkan Mursini untuk memberikan keterangan yang benar. Hakim meminta kepada Mursini untuk memberikan keterangan yang benar, agar perkara tersebut menjadi terang benderang.

"Dari tujuh orang saksi yang sudah bersaksi mereka mengatakan A. Sementara anda mengatakan B. Jadi, korelasi garis merah itu anda bantah," tanya hakim yang didiamkan Mursini.

Lalu, hakim pun meminta agar Mursini memberi titik terang dan meminta para terdakwa yang berada di dalam penjara. "Itu mereka staf anda yang sudah diperiksa dan menjadi terdakwa. Kalau saudara tetap berbohong, gimana masa depan mereka," imbuhnya.

Hakim berharap agar membuka kebenaran itu. Supaya kebenaran itu tidak salah tafsir, dan jamak. Artinya harus realistis.

Melihat jawaban Mursini seperti itu, majelis hakim mengatakan akan menilai seperti apa kelanjutan perkara yang tengah bergulir di pengadilan tersebut.

 "Jadi, nantilah kami menilainya seperti apa. Karena kami memeriksa bukan hanya keterangan anda dan terdakwa saja. Banyak saksi lainnya yang didukung dengan alat bukti lainnya," terangnya. 

Pihaknya, pun bukan melakukan investigasi namun membuat perkara menjadi jelas. Bahkan, beberapa saksi yang diperiksa juga menangis khususnya mereka penyedia jasa seperti warung nasi, tukang buah, dan salon.

"Mereka menangis dan meminta agar dibayar. Jadi, tolong cari solusinya," ujar Hakim. 

Dalam hal itu Verdy Ananta yang turut serta menyaksikan persidangan secara online menyesalkan hal itu. Verdy Ananta menilai, kesaksian yang diberikan saksi ahli, Mursini sangat bertolakbelakang dengan kejadian yang sebenarnya alias berbohong.

"Apa perasaan Bapak, jika Bapak sebagai tersangka, saya sebagai saksi, apakah bapak tidak memikirkan nasib anak saya, keluarga saya, atas kesaksian bohong yang bapak berikan," ucap Verdy sambil tersedu-sedu di persidangan.

Dilanjutkannya, ia sangat yakin waktu itu bapak menyerahkan uang di masjid belakang rumah. "Uang itu senilai Rp100 juta berbentuk ringgit dan Rp50 juta berbentuk rupiah, Bapak masih tidak mengakui," tambah Verdy.(*/kom)

Laporan: SOFIAH (PEKANBARU)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook