KOTA (RIAUPOS.CO) -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengelar, sosialisasi menageman royalti dibidang musik kepada para musisi yang ada di Kota Pekanbaru, Selasa (3/12).
Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ari Juliani Gema mengatakan, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) ini, adalah suatu lembaga yang dibentuk secara mandiri oleh para musisi ini untuk mengumpulkan dan mengelola royalti dari penggunaan musik oleh para pengguna musik.
Seperti restoran, cafe, bioskop kemudian mal, radio dan tv dan berapa tempat lainnya.
Dijelaskannya, di mana royalti itu nanti akan dikembalikan kepada musisi yang musiknya dimainkan dan diputar oleh pihak lain.
"Inilah yang kami coba sosialisasikan kepada teman-teman musisis yang ada di Pekanbaru, agar mendapatkan mamfaat dari hasil karyanya. Karena, kalau misalnya teman-teman ini tidak menjadi anggota LMK maka tidak akan mendapatkan royalti tersebut. Menurut Undang-Undang Hak Cipta seperti itu. Jadi gak bisa, misalnya teman-teman musisi punya lagu terus diputar oleh pihak lain di mana-mana terus ditagih sendiri. Tapi dia harus ditagih melalui lembaga LMK. Di mana dia harus menjadi anggota LMK dulu dengan memberikaj surat kuasa untuk menagih para pengguna musik itu yang nantinya akan dikembalikan kepada musisi tersebut," ujarnya kepada Riau Pos, Selasa (3/12).
Lebih lanjut dijelaskannya, inilah yang sebenarnya kita lakukan untuk mensosialisasikan ini agar teman-teman musisi paham fungsi atau mamfaat dari LMK tersebut.
"Umumnya untuk menjadi anggota LMK ini mereka para musisi harus punya karya dan karyanya harus dipublikasikan.
Umumnya seperti itu. Sepanjang dia punya karya dan sudah dipublikasikan dalam artian sudah direkam ada bukti edarnya dan segala macamnya dia bisa menjadi anggota LMK,"ucapnya.
Menurutnya, bagi pemula sepanjang dia bisa menghasilan karya sendiri. Artinya dia membuat dan menulis lagi itu dia sudah bisa mempersiapkan diri menjadi anggota LMK dengan catatan karyanya sudah diproduksi dan karyanya sudah diedarkan.
"LMK ada dua tipe. LMK pencita, dimana ini adalah untuk pencipta lagi dan satu lagi untuk performer bagi untuk teman-tekan pelaku pertunjukan. Jadi, kalau misalnya ada orang menciptakan lagu dan menyanyikan lagunya juga maka dia akan mendapat dua royalti pertama mendapat royalti dari pencipta dapat dan rooyalti dari pihak terkait juga dapat," terangnya.(dof)