Hari Ini, Nasib Parkir di Retail Ditentukan

Pekanbaru | Senin, 04 Oktober 2021 - 08:50 WIB

Hari Ini, Nasib Parkir di Retail Ditentukan
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. (INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dua organisasi perangkat daerah (OPD) jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang berseberangan dalam kisruh kewajiban parkir dobel di dua retail, Indomaret dan Alfamart yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) dijadwalkan menggelar pertemuan, Senin (4/10). Kewajiban parkir dobel ini sendiri sudah berjalan sebulan terakhir meski dilarang oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.

Dua retail tersebut, saat ini adalah wajib pajak (WP) parkir yang kewajiban pajak parkirnya dibayarkan retail pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Dengan pola ini, pengunjung diberikan servis berupa parkir gratis.


Namun, sejak 1 September kemarin, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memasukkan parkir di depan dua retail itu sebagai bagian dari retribusi parkir yang dikelola pihak ketiga PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM). Konsekwensinya, meski pajak parkir dibayar, pengunjung kini harus membayar biaya parkir jika berbelanja ke dua retail tersebut. Hingga kini retribusi parkir masih dikutip di sana.

Sebelumnya, untuk menuntaskan dualisme kewajiban parkir di dua retail ini, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil MAg MSi sudah mengungkapkan akan menyurati Bapenda dan Dishub Kota Pekanbaru untuk mencari solusi masalah yang terjadi. "Sudah akan mereka rapatkan bersama. Saya masih nunggu itu. Tanya dengan Kabapenda," kata Jamil akhir pekan lalu.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin dikonfirmasi menyebut pertemuan antara Bapenda dengan Dishub Kota Pekanbaru akan digelar Senin (4/10). "Hari Senin (hari ini, red) nanti kami rapat. Mudah-mudahan Selasa atau Rabu sudah ada keputusan, " ucapnya.

Sebelumnya, Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso memaknai arahan Wako Pekanbaru bukan menghentikan pungutan retribusi jasa layanan parkir, karena dianggap belum saatnya. Yuliarso mengartikan lebih kepada untuk berkoordinasi.

"Mungkin arahan pak wali disuruh koordinasikan, saya kira ditinjau ulang, jadi bahasanya tidak menghentikan. Kalaupun ada bahasa seperti itu (perintah menghentikan, red) saya tidak tahu, " jelasnya kepada wartawan.

Dia juga menegaskan, bersama mitra (pihak ketiga) pihak sudah mengikat dengan kontrak kerjasama. " Bersama mitra saya kira sudah diikat dalam kontrak kerjasama. Jadi perlu diketahui dalam kerjasama itu ada hak dan kewajiban,  dan ada kedudukan hukum masing-masing. Dan ini harus kami koordinasi kan sesuai dengan aturan yang berlaku, "paparnya.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebut dua retail tersebut masih terdaftar sebagai objek WP parkir. "Bahwa sampai saat ini kedua itu masih WP parkir kita. Dan mereka tertib. Ada SK pengukuhan pajaknya, " urainya.

Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT padahal sudah melarang adanya kewajiban parkir dobel tersebut.  Jika diulas, Wako, Rabu (22/9) lalu berjanji akan menegaskan kewajiban parkir mana yang akan berlaku di dua retail tersebut. Dia menekankan tidak boleh ada dua kewajiban parkir yang berlaku bersamaan di sana.

"Ini tentunya kebijakan di pemko akan ditegaskan lagi OPD-nya.  Tidak boleh dobel. Harus salah satu,"  tegasnya.

Masalah kewajiban pembayaran parkir ganda di retail yang berlarut-larut ini mengundang sorotan dari pengamat kebijakan publik Universitas Islam Riau Dr Morris Adidi Yogia SSos MSi. Dia menyebut, konflik yang dibiarkan membuat masyarakat bertanya. "Masyarakat bertanya, sebenarnya ada apa (di internal Pemko Pekanbaru, red), " kata dia.

Kondisi ini sambungnya membuat banyak asumsi berkembang di tengah masyarakat. "Apa ada perintah lain di luar instruksi yang selama ini disampaikan pada masyarakat. Itu harus dicari tahu, " imbuhnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook