PEKANBARU (RIAPOS.CO) -- Di masa new normal saat ini, tempat hiburan malam (THM) mulai diperbolehkan beroperasi. Dengan syarat menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19. Satpol PP Pekanbaru melakukan pengecekan ke sejumlah THM, Selasa (2/6).
Pemeriksaan dilakukan Satpol PP Kota Pekanbaru terhadap lima THM. Dari pengecekan yang dilakukan, protokol kesehatan sudah mulai diterapkan namun masih ada yang belum standar. Salah satunya physical distancing.
Dalam pemeriksaan kemarin, lokasi pertama yang didatangi adalah Grand Dragon KTV. Di sini protokol kesehatan sudah ditetapkan sejak di pintu masuk dalam bentuk wastafel pencuci tangan. Sementara di bagian lobi, meja resepsionis sudah dipasangi pembatas. Di sana juga terdapat hand sanitizer.
Di ruangan pub THM ini, pembatasan sosial diterapkan dengan memberi plester untuk membuat jarak fisik. Ini meliputi lantai hingga sofa tempat duduk. Namun, jumlah kursi di depan panggung masih sama dan belum dikurangi.
Di bagian room karaoke, pembatasan jarak fisik diterapkan juga dengan plester. Hanya saja, tak semua room dipasangi plester ini. Persiapan yang baru dilakukan diklaim jadi alasan.
Plester ini sendiri hanya tampak saat cahaya terang. Namun, ketika cahaya redup, plester pembatas ini tidak nampak membuat fungsinya sebagai pembatasan fisik diperkirakan jadi tak maksimal.
Dari sini, tim kemudian bergeser ke Paragon KTV. Di sini penerapan batas sosial dan jaga jarak fisik tak jauh beda dengan di Dragon. Di sini pula belum semua room dipasangi plester pembatas pada tempat duduknya.
Kemudian tim bergeser ke MP Club. Di sini, aktivitas belum terlalu tampak. Persiapan penerapan protokol kesehatan masih pada tahap awal. Tampak pada diskotiknya protokol kesehatan belum maksimal. Pada room-nya juga bagi sedikit yang dipasangi pembatas fisik pada sofanya.
Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan ke RP Club. Di sini, pada pintu masuk di kiri dan kanan dipasangi wastafel. Sementara di dalam pada bagian resepsionis tak dipasang pembatas plastik atau aklirik pada penyambut tamu. Di sini petugas resepsionis memakai masker, face shield dan sarung tangan.
Pada bagian room-nya, hanya sebagian saja yang dipasang plester pembatas fisik. Di sini, plester tak terlihat karena dipasang berwarna hitam.
Terakhir, lokasi yang didatangi adalah Hotel Grand Central. Disini, ada dua lokasi yang akan dicek, yakni lounge pada lantai 7 dan Imperial KTV di basement. Dari dua tempat ini hanya lounge yang buka. Sementara KTV tidak dan jalan masuknya dipasang palang.
GM Grand Dragon KTV Dodi saat diwawancarai mengakui memang masih ada perlengkapan yang kurang dalam penerapan protokol kesehatan.
"Memang ada perlengkapan yang kurang, ini kita benahi. Besok akan rampung," katanya.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono yang memimpin pemeriksaan dan pengecekan mengatakan hal ini dilakukan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di THM yang ada.
"Kami cek untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik," katanya.
Dia menegaskan, semua tempat usaha wajib menerapkan protokol kesehatan.
"Menempatkan cuci tangan. Pengunjung juga setengah dari saat normal. Menggunakan hand sanitizer di tiap ruangan, menerapkan jarak fisik. Pemilik melalui satpam nya tolong diperiksa kalau suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat celcius tidak diperbolehkan masuk. Sebelumnya pengunjung datang, tempatnya disiapkan dulu, itu yang lebih penting," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi yang juga ikut dalam pemeriksaan dan pengecekan mengatakan, apa yang dilakukan dalam rangka memonitor penyebaran Covid-19.
"Pemerintah dalam hal ini masih tetap melakukan monitoring terhadap penyebaran Covid-19. Hari ini (Selasa, red) kami ingin memastikan kesiapan pelaku usaha. Memang ada beberapa kami temukan kesiapan belum maksimal. Akan tetapi kami minta pelaku usaha untuk segera menyiapkan sarana dan prasarananya," singkatnya.(yls)
Laporan: M ALI NURMAN (Pekanbaru)