Fasilitas dan Tunjangan Ketua DPRD Disorot, Ini Kata Akademisi

Pekanbaru | Selasa, 03 November 2020 - 17:31 WIB

Fasilitas dan Tunjangan Ketua DPRD Disorot, Ini Kata Akademisi
Mobil Dinas Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani di salah satu bengkel di Jalan Sudirman, Pekanbaru usai mengalami kecelakaan dan saat ini dalam perbaikan, terkait fasilitas pimpinan dewan kini tengah disorot pubik.(AGUSTIAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Fasilitas dan tunjangan Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani, kini menjadi sorotan. Yang menjadi sorotan, mengenai mobil dinas dan uang tunjangan transportasi. Dari informasi yang diperoleh di lapangan, Hamdani kini menguasai 3 mobil dinas (plat merah).

Tidak hanya itu, politisi PKS ini juga menerima tunjangan transportasi Rp30 juta perbulan, sejak beberapa bulan terakhir. Apa yang dilakukan Hamdani dipastikan melanggar aturan PP No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Pasal 9 Ayat 2 butir b, yang pernah disosialisasikan Pemko pada 2017 lalu. 


Khusus untuk Pimpinan DPRD di Pasal 9 ayat 2 butir b tersebut, pimpinan disediakan tunjangan kesejahteraan dan kendaraan dinas jabatan. Artinya pimpinan DPRD tidak lagi mendapatkan uang tunjangan transportasi dari pemerintah. Kondisi ini ternyata sudah berlangsung sejak lama.

Menanggapi persoalan ini, Pengamat Hukum Unilak Dr Eddy Asnawi SH MHum mengatakan, tindakan yang dilakukan Ketua DPRD Pekanbaru ini jelas menimbulkan kerugian keuangan negara. 

"Ini bisa berimplikasi masuk dalam tindak pidana korupsi dalam hal menyalahgunaan jabatan," tegasnya kepada wartawan. 

Dosen Fakultas Hukum Unilak ini juga menyebutkan, jika terjadi penyalahgunaan wewenang dari pimpinan DPRD terhadap tunjangan  transportasi ini, maka akan bisa berdampak hukum terhadap korupsi kerugian keuangan negara. Pimpinan yang dimaksud wajib hukumnya mengembalikan seluruh tunjangan transportasi yang telah diambilnya.

Eddy Asnawi yang juga Ketua Assosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan hukum Administrasi Negara Riau ini juga menyampaikan, bahwa intinya ketentuan peraturan pemerintah tegas bahwa pimpinan DPRD tidak dibenarkan menerima tunjangan transportasi. 

“Karena sudah jelas amanat PP 18 tahun 2017 pasal 9 Ayat 2 fasilitas yang diterima itu adalah rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan dan belanja rumah tangga dan tidak disebut didalamnya tunjangan transportasi," bebernya. 

Yang menerima tunjangan transportasi hanya anggota DPRD. Apabila ada indikasi pimpinan DPRD atau Ketua DPRD menerima tunjangan transportasi, padahal dia menggunakan kendaraan dinas

"Maka ini melanggar azas legalitas," tegasnya. 

Saat wartawan melakukan konfirmasi diruang kerjanya, Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani SIP tidak menanggapinya secara serius, baik soal mobnas yang diketahui ada 3 unit yang kuasai, maupun soal tunjangan transfortasi seperti dalam aturan yang dimaksud. 

"Enggak tujuh aja sekalian," jawabnya dengan candaan, Senin (2/11). 

Namun begitu, dia menegaskan, bahwa soal kendaraan ini akan panjang masalahnya. 

"Yang ada sekarang (yang digunakannya, red) sifatnya bukan kendaraan jabatan, tapi apa lah istilahnya itu bisa ditanyakan ke BPKAD," ungkapnya mengarahkan. 

Diketahui, saat ini mobil yang masih di bawah penguasaan Hamdani ada 3 unit, yakni mobil Herrier BM 1363 T, Fortuner BM 1247 A dan sedan Vios BM 1247 A yang dipakai Ikatan Kekeluargaan Keluarga Dewan (IKKD) Pekanbaru. 

"Yang Herrier kemarin tidak sama saya sekarang, karena masuk bengkel, dan yang saya pakai sekarang Toyota Fortuner," katanya mengulang. 

Dari sumber Riaupos.co membenarkan bahwa saat ini mobil yang masih dipakai Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani ada 3 unit, dan menerima uang tunjangan transfortasi itu. 

"Setahu saya tiga. Pertama Herrier yang dari ketua lama, cuma karena terjadi kecelakaan dan masuk bengkel maka diganti dengan Fortuner, kemudian satu lagi mobil Toyota sedan Vios yang digunakan oleh Ketua IKKD," terangnya.

Laporan: Agustiar (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook