Pekanbaru (RIAUPOS.CO) - Kementerian ATR/BPN resmi memblokir 14 ribu hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Duta Palma di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Pemblokiran dilakukan Kementerian, pascapenetapan tersangka sejumlah pihak. Termasuk Bos Duta Palma Surya Darmadi.
Atas tindakan tegas tersebut, Anggota DPRD Riau asal Kabupaten Kuansing Mardianto Manan menyampaikan apresiasi atas kinerja Kementerian ATR/BPN dan Kejagung RI.
Selain itu, Mardianto juga meminta agar pemerintah menyerahkan HGU PT Duta Palma Nusantra (DPN) yang telah diblokir kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Politisi PAN ini kepada Riau Pos, Kamis (1/9).
Dikatakan dia, pascapenyelidikan kasus PT Duta Palma bergulir, masyarakat Kuansing sangat antusias. Bahkan dukungan besar diberikan masyarakat kepada Kejagung yang saat ini tengah bekerja keras menuntaskan kasus tersebut.
"Kalau masyarakat sendirikan merupakan si pemilik lahan. Jadi saya minta supaya lahan yang diblokir itu dikembalikan kepada masyarakat. Karena memang, masyarakat merasa itu tanah ulayat mereka, hutan mereka," ujar Mardianto.
Lebih jauh disampaikan Mardianto Manan, keberadaan PT Duta Palma di Kuansing sendiri memang tidak banyak memberikan kontribusi kepada masyarakat. Bahkan dia menilai operasional perusahaan raksasa tersebut membuat hancur hutan yang ada disana. Termasuk juga membuat tanah ulayat masyarakat juga menjadi sangat terganggu.
"Hancur leburnya hutan Kuansing karena dia. Mereka sudah meluluh lantakan hutan basah, hutan alam, tanah ulayat hancur lebur dibuatnya. Kalau memang di blok HGUnya tentu dikembalikan lagi ke masyarakat," pintanya lagi.
Dalam kesempatan itu, Mardianto juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Kejagung RI yang telah berani menindak tegas perusahaan yang merugikan negara. Dengan demikian, dia sangat menantikan akhir dari penindakan hukum dapat bermuara dan berpihak kepada masyarakat Kabupaten Kuansing.
Diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) terus menggali data dan informasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Surya Darmadi, Bos PT Duta Palma Group yang kini sudah berstatus tersangka sekaligus tahanan Kejagung.
Kejagung juga tidak henti mengambil langkah tegas dengan menyita aset-aset yang terhubung dengan pria berusia 71 tahun tersebut. Terbaru, Wakil Menteri BPN/ATR, Raja Juliantoni PhD dalam akun Instagram (IG) resminya mengatakan, ada "oleh-oleh"yang disiapkan bagi masyarakat Riau sewaktu kunjungannya ke Pekanbaru, Riau.
Atas izin Menteri BPN/ATR, kementeriannya sudah memblokir dua aset HGU milik PT Duta Palma Nusantara (DPN) di Kabupaten Kuantan Singingi. Luasnya mencapai 14 ribu hektare.
Sebelumnya, mereka sudah memblokir aset yang ada di Inhu yang di kuasai putra Surya Darmadi berinisial AD sebanyak delapan aset. Pihak penegak hukum juga sudah mengusulkan pemblokiran aset milik anak perusahan PT DPN yakni PT Wana Jingga Timur dan PT Cerenti Subur seluas 13.125 hektare.(gem)