KOTA (RIAUPOS.CO) - Pemilik gudang terbuka dan tertutup diharapkan untuk segera mendaftarkan gudangnya. Jika tidak maka akan dikenakan sanksi hingga sebesar Rp2 miliar dan bahkan disita. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru dalam waktu dekat akan melakukan penertiban, terhadap gudang yang tak terdaftar.
Langkah tersebut diambil bertujuan untuk menertibakan fungsi gudang yang selama ini banyak disalahgunakan. Seperti dijadikan sebagai tempat penimbunan sembako, bahkan dijadikan tempat pengoplosan.
Kepala Bidang Perdagangan DPP Kota Pekanbaru, Masirba Sulaiman mengatakan, mereka melakukan tindaklanjut dari Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Namun
khusus masalah gudang nantinya akan diatur sendiri dengan Peraturan Pemerintah.
“Bulan ini diperkirakan keluar peraturannya, peraturan ini tinggal menunggu ditandatangani presiden,” ujar Irba beberapa waktu lalu.