“Golongan B, denda keterlambatan satu hingga 30 hari sebesar Rp5 juta. Keterlambatan 31 sampai 120 hari Rp7,5 juta, keterlambatan 121 hari hingga 210 hari dikenakan denda Rp10 juta, keterlambatan 211 sampai 300 hari sebesar Rp12,5 juta dan diatas 300 hari dendanya Rp15 juta,” sebutnya.
Sementara gudang golongan C, besaran denda keterlambatan satu hingga 30 hari Rp50 juta, keterlambatan 31 sampai 120 hari Rp100 juta, kemudian keterlambatan 121 hingga 210 hari sebesar Rp500 juta. Selanjutnya keterlambatan 211 hari hingga 300 hari sebesar Rp1 miliar dan keterlambatan diatas 300 hari dikenakan denda Rp2 miliar.
Sedangkan bagi pemilik golongan D yang keterlambatan mendaftarkan satu hingga 30 hari dikenakan denda Rp75 juta, lalu 31 hari hingga 120 hari didenda Rp100 juta. Kemudian keterlambatan 121 hari hingga 210 hari sebesar Rp300 juta, keterlambatan 211 hingga 300 hari Rp600 juta terakhir keterlambatan diatas 300 hari didenda Rp1,2 miliar. “Untuk gudang terbuka keterlambatan satu hingga 30 hari sebesar Rp5 juta, keterlambatan 31 hingga 120 hari Rp10 juta, tutup Irba.(*3)