Dijelaskan Irba, gudang tertutup dibagi menjadi empat berdasarkan luasnya. Gudang golongan A berpendingin maupun tidak dengan luas 100 hingga 1000 meterpersegi dan kapasitas penyimpanan 360 hingga 3600 meterkubik. Lalu golongan B dengan luas diatas 1000 hingga 2500 metersegi dan kapasitas penyimpanan 3600 sampai 9000 meterkubik.
Kemudian golongan C dengan luas diatas 2500 meterpersegi dan kapasitas penyimpanan diatas 9000 meterkubik. Terakhir golongan D, gudang berbentuk silo atau tangki dengan kapasitas penyimpanan paling sedikit 762 meterkubik atau 500 ton.
“Sedangkan gudang terbuka dengan luas paling sedikit 1000 meterpersegi,” jelas Irba
Mengenai sanksi denda yang akan dikenakan bagi pemilik yang ditidak mendaftarkan gudang sebagaimana dipaparkan Irban, untuk golongan A, keterlambatan satu hari hingga 30 hari besaran dendanya Rp2,5 juta, keterlambatan 31 sampai 120 hari didenda Rp5 juta. Kemudian keterlambatan 121 hari hingga 210 hari sebear Rp7,5 juta, keterlambatan 211 sampai 300 hari sebesar Rp10 juta dan keterlambatan diatas 300 hari didenda Rp12,5 juta.