PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sepekan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, tim hunting Satgas Covid-19 Pekanbaru sudah melakukan berbagai tindakan. Di antaranya mengamankan 37 orang ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru, menyegel lima tempat usaha, dan mengumpulkan denda sampai Rp6 juta.
Demikian disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang melalui Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Fachruddin akhir pekan lalu. "Ada 37 orang diamankan ke Satpol PP," katanya, Ahad (1/8).
Selain mengamankan 37 orang, berdasarkan data, petugas melakukan pemblokiran terhadap satu NIK (Nomor Induk Kependudukan). Untuk barang yang disita berupa, 10 kursi dan satu unit CPU.
"Dari 37 orang itu, yang tidak memiliki identitas 32 orang, dan satu orang anak di bawah umur. Untuk teguran tertulis sebanyak 24 orang," ungkap Fachruddin lagi.
Kemudian untuk teguran lisan sebanyak sembilan orang dan 23 orang dikenakan sanksi kerja sosial. "Ada juga sanksi administrasi. Ada sebanyak tujuh orang. Dengan denda Rp100.000 per orang. Tempat usaha ada 11. Dengan rincian 10 tempat usaha didenda masing-masing sebesar Rp500.000, dan satu tempat usaha lagi didenda sebesar Rp300.000," imbuhnya.
Total denda yang terkumpul selama PPKM Level 4 sebanyak Rp6.000.000. Petugas juga mela kukan penyegelan terhadap lima tempat usaha.
Sementara itu untuk pengunjung dan pemilik tempat usaha dilakukan tes swab. Dengan total 99 test swab. "Hasilnya, non-reaktif 93 orang, reaktif 6 orang," singkatnya.(ali)