300 Tower Tak Kantongi Izin

Pekanbaru | Senin, 02 Juli 2018 - 10:34 WIB

(RIAUPOS.CO) - Ratusan tower maupun menara telekomunikasi yang berdiri di Kota Pekanbaru dinyatakan tidak mengantongi izin. Kondisi tersebut diketahui setelah dilakukan pendataan oleh Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo), Persandian dan Statistik Kota Pekanbaru sejak beberapa waktu lalu.

Plt Diskominfo Persandiaan‎  dan Statistik Kota Pekanbaru Firmansyah Eka Putra mengatakan, pihaknya telah merampungkan pendataan seluruh tower yang ada di 12 kecamatan. Sehingga kini, pihaknya telah memiliki data dan mengetahui tower mana yang berizin dan ilegal.

Baca Juga :Warga Kesumbo Ampai Dihebohkan Penemuan Mayat Dekat Tower Selular

“Pendataan sudah rampung. Hasilnya diketaui terdapat sekitar 300 tower yang tak mengantongi izin,” ujar Firmansyah Eka Putra kepada Riau Pos, Ahad (1/7).

Sambung pria yang akrab disapa Eka, terhadap tower yang dinyatakan ilegal pihaknya tidak melakukan pembongkaran. Sebab, pihaknya akan mengeluarkan kebijakan-kebijakan sesuai persetujuan Wali Kota Pekanbaru.

”Dengan kembali aktifnya Pak Wali, semoga ada kebijakan bagi tower tak berizin. Apakah nanti diputihkan atau bagaimana nantinya, karena infrastruktur tersebut sangat kita perlukan,” paparnya.

Ditambahkannya, apabila tower tersebut dilakukan pembongkaran dinilai akan merugikan dua pihak. Pertama, investor sebagai pemilik tower. Kedua, masyarakat. Karena jaringan telekomunikasi atau sinyal akan terganggu.

“Dalam hal ini perlu ada kebijakan dalam pengambilan keputusan. Kami carikan win-win solution supaya tidak ada pihak yang dirugikan,” imbuh mantan Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setko Pekanbaru.

Selain itu dikatakannya, pihaknya mempertanyakan kepada pemilik tower mengenai kendala yang dialami mengapa selama ini tidak mengurus perizinan sesuai kentuan yang berlaku. Sebab, pihaknya akan memberikan kemudahan dalam pelayanan perizinan dalam wujudkan smart city madani.

“Kami dorong mereka mengurus izin. Kalau selama ini mereka mengatakan sulit, kami permudah dan percepat pengurusan perizinan,” jelas Eka.

Pihaknya telah melakukan pencabutan moratorium pendirian merana telekomunikasi sejak diberlakukan pada pertengahan tahun lalu. Dengan demikian, investor dapat kembali mendirikan tower sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Moratoriumnya sudah kami cabut. Investor dapat kembali berinvestasi. Tapi kami memfokuskan pembangunan tower microcell. Sedangkan rangka baja hanya diizinkan pembangunanya di daerah pinggiran kota,” pungkas Eka.(ade)

Laporan RIRI RADAM, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook