Pencuri Besi Tower Wilmar Diciduk Polisi

Dumai | Rabu, 28 September 2022 - 10:47 WIB

Pencuri Besi Tower Wilmar Diciduk Polisi
ILUSTRASI (JPG)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Polsek Medang Kampai mengamankan tersangka pelaku pencurian besi tower pemantau milik PT Wilmar Dumai berinisial AL (29) warga Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.

Tersangka diamankan Jumat (23/9) di kediamannya setelah tindak kejahatan tersebut dilaporkan oleh pihak Wilmar kepada Polsek Medang Kampai.


Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, Selasa (27/9) membenarkan adanya penangkapan tersangka pelaku pencurian besi tower milik PT Wilmar tersebut.

"Kejadian diketahui pada Kamis (22/8) lalu, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada tower pemantau api milik PT Wilmar yang terletak di Jalan Pertanian Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai. Di mana PT Wilmar mengalami kerugian mencapai Rp15 juta atas kehilangan besi tangga dan tiang penyangga tangga pada tower pemantau api milik PT Wilmar,"jelas AKP Edwi.

Tak hanya tersangka, lanjut Kapolsek Medang Kampai, turut diamankan sejumlah barang bukti yakni 5 batang potongan besi tangga tower pemantau api milik PT Wilmar.

Dalam aksinya, dengan menggunakan gergaji besi pelaku memotong sejumlah besi penyangga dan tangga tower pemantau api milik PT Wilmar.

"Pemotongan dilakukan secara bertahap dan rencanannya akan dijual oleh pelaku setelah besi-besi hasil curiannya tersebut terkumpul,"terang Kapolsek.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AL akan dijerat pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(mx12/rpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook