Banyak Karyawan Melapor Di-PHK

Pekanbaru | Rabu, 02 Mei 2018 - 11:05 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengaku banyak menerima laporan dari para buruh atau karyawan. Mulai dari pengaduan perihal upah yang tidak sesuai upah minimum kota (UMK), sampai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak disertai pesangon atau pesangon yang diterima tidak sesuai.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen menyebutkan, perusahaan mem-PHK karyawannya karena beberapa alasan. Seperti karyawan tersebut tidak sesuai dengan keterampilan dan jabatan yang ada.

Baca Juga :Dikira Kayu Ternyata Buaya

"Biasanya yang melaporkan ke kami adalah karyawan yang di-PHK dan tidak dibayarkan haknya. Kami siap memfasilitasi pengaduan tersebut dan melakukan mediasi. Biasanya, masalah itu bisa diselesaikan dengan baik sehingga karyawan mendapatkan hak sesuai undang-undang yang berlaku,’’ kata Johnny kepada Riau Pos, Selasa (1/5).

Terkait jumlah pengaduan yang masuk ke Disnaker hingga April 2018, Johnny mengatakan, pihaknya belum merekap laporan pengaduan. “Nanti kami terima rekap pengaduannya setiap tanggal 5 awal bulan,” sebutnya.

Namun ia merinci pengaduan pada 2017. Di mana Disnaker menerima 219 kasus dengan melibatkan 445 tenaga kerja. Disnaker menyelesaikan  17 kasus dengan 28 tenaga kerja, perjanjian bersama 101 kasus dan 158 tenaga kerja, anjuran 69 kasus dengan 179 tenaga kerja. Dan terakhir, penyelesaian lain-lainnya 32 kasus dengan 73 tenaga kerja.

“Sudah banyak kasus yang sudah kami selesaikan. Kami mediasi karena pekerja ini kan harus mendapatkan hak-haknya juga,” ujar Johnny sambil menambahkan pihaknya juga melakukan sosialisasi tentang ketenagakerjaan kepada serikat pekerja, perusahaan dan juga karyawan.(tya)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook