PEMKO PEKANBARU

Mantan Bendahara Terancam Dipecat

Pekanbaru | Rabu, 02 Mei 2018 - 11:00 WIB

(RIAUPOS.CO) - Dh, seorang PNS di lingkungan  Pemko Pekanbaru dipastikan akan menerima sanski pemecatan secara tak hormat. Pasalnya dia telah lebih dari 46 hari berturut-turut tidak masuk kerja.

Mantan Bendahara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru tidak pernah menampakan batang hidungnya sejak 7 September 2017 silam dan hingga kini keberadaannya tidak diketahui. Selain itu posisi jabatannya sudah diganti, guna mengantipasi terjadi permasalahan yang dapat mengganggu aktivitas di  OPD tersebut.

Baca Juga :Edarkan Sabu, PNS Pemprov Riau Terancam Dipecat

Kondisi ini terjadi diduga karena berbagai permasalahan yang tengah dialami yang bersangkutan. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Kendi Harahap ketika dikonfirmasi Riau Pos mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) pemberian sanksi terhadap DH.

“Sudah lama kita kirimkan surat, mungkin masih dalam proses,” ujarnya, Selasa (1/5).

Menurut Kendi, yang bersangkutan akan menerima sanksi berat berupa pemecatan dari status PNS. Hal itu sesuai dalam  PP Nomor 3 Tahun 2012 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 10 ayat 9 (d) pemberhentian tidak hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari.

Ketika disinggung mengenai kabar bahwa yang bersangkutan diduga melarikan uang di Dishub Kota Pekanbaru, Kendi menampiknya. Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit yang dilakukan oleh Inspektorat tidak ada ditemukan.

“Sudah selesai, tidak ada yang dirugikan. Tidak ada uang APBD yang terpakai oleh dia,” tutup Kendi Harahap.(gem)

Laporan RIRI RADAM, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook