DISANKSI PENUNDAAN TUNJANGAN

Tujuh ASN Belum Lapor LHKPN

Pekanbaru | Selasa, 02 April 2019 - 12:38 WIB

Tujuh ASN Belum Lapor LHKPN
IKRAR PERNYATAAN: Sekdakab Siak H TS Hamzah pimpin pembacaan ikrar pernyataan sikap netralitas dan profesionalitas ASN yang diikuti seluruh jajaran ASN dan hononer di lingkungan Pemkab Siak pada apel di halaman kantor bupati, Senin (1/4/2019).

PEKANBARU (RIAUPOSCO) -- Sebanyak 291 ASN lingkungan Pemkab Siak memiliki kewajiban mengisi dan menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 2018 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari jumlah keseluruhan, tujuh di antaranya hingga kini belum melaporkan. Perihal ini, Sekdakab Siak H TS Hamzah mengingatkan agar segera melengkapi karena ada sanksi penundaan tunjangan.
Baca Juga :Bupati Ingatkan ASN Tidak Perpanjang Libur Pergantian Tahun

Demikian ditegaskan Sekdakab Siak H TS Hamzah usai pelaksanaan apel bersama di halaman Kantor Bupati Siak, Senin pagi (1/4). Dalam kesempatan tersebut Sekda mengingatkan kewajiban pengisian LHKPN di lingkungan Pemkab Siak sesuai instruksi bupati.

Dijelaskannya, memang dari jumlah keseluruhan 291 wajib lapor di Kabupaten Siak, sampai akhir Maret ini masih tersisa tujuh orang yang belum melaporkan LHKPN. “Untuk itu sesuai instruksi Bupati Siak yang bersangkutan akan dikenakan sanksi karena belum melaporkan LHKPN kepada KPK,” tegas Sekda.

Ditambahkannya, juga menginstruksikan kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberikan sanksi kepada tujuh orang yang belum melaporkan LHKPN.

“Kita perlu menjaga komitmen kita bersama, Kabupaten Siak berada pada urutan kedua di Riau dalam melaporkan jumlah LHKPN kepada KPK,” sambungnya.

Lebih lanjut Sekda juga mengapresiasi kepada para wajib lapor dijajarannya yang telah melaporkan LHKPN hingga Maret 2019 ini. Berdasarkan data tahun ini, jumlah pelapor LHKPN tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya, dan secara periodik dalam 3 bulan sekali, progresnya akan diawasi oleh KPK. Mulai dari Sekretariat Daerah, Inspektorat dan OPD-OPD terkait.

“Dalam evaluasi tersebut akan dibahas satu persatu yang diperkirakan pada pertengahan bulan April ini langsung oleh KPK, sesuai rencana aksi yang sudah disepakati dengan KPK. Terkait hal tersebut telah ada 12 kegiatan yang sudah ditandatangani Bapak Bupati dan sudah disepakati sehingga kegiatan itu harus dilaksanakan,” bebernya.

Sebagai wujud dukungan bagi terciptanya Pemilu dan Pilpres serentak 2019 yang aman dan kondusif di Kabupaten Siak, Sekda Kabupaten Siak memimpin pembacaan Ikrar Pernyataan Sikap Netralitas dan profesionalitas ASN yang diikuti seluruh jajaran ASN dan hononer di lingkungan Pemkab Siak.

Dalam apel bersama rutin yang digelar setiap pekan tersebut, Hamzah membacakan enam poin penting dalam ikrar yang menegaskan posisi strategis ASN sebagai perekat bangsa tersebut, termasuk diantaranya komitmen untuk tidak golput dan menolak kampanye ujaran kebencian dan hoaks.   

ASN di lingkup Pemkab Siak berkomitmen mendukung suksesnya pemilu dan Pilpres serentak 2019, menolak segala bentuk kampanye ujaran kebencian bermuatan sara serta hoaks.

Kemudian mendorong kampanye bermartabat dan beretika mengedepankan adu gagasan, menjaga netralitas ASN dalam menyalurkan hak kewajiban politiknya, mengajak seluruh WNI untuk menggunakan hak pilihnya, serta mendukung tetap tegaknya NKRI yang berazaskan Pancasila,  UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika.

Kata dia, pembacaan Ikrar Netralitas ASN tersebut merupakan tindaklanjuti dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 22 Maret 2019 yang lalu, yang telah ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Bupati Siak kepada masing-masing OPD.

“Menjadi doa dan harapan kita semua, Pemilu serentak 17 April 2019 yang akan datang dapat berjalan dengan aman, damai, tentram dan sukses didalam pelaksanaannya,” pungkas Sekda.(kom)

(Laporan EKA GUSMADI PUTRA, Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook