PEKANBARU

KTP SIAK Tak Berlaku Lagi, Segera Ganti

Pekanbaru | Senin, 01 Februari 2016 - 10:34 WIB

KOTA (RP) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru telah menghentikan penerbitan KTP SIAK. KTP non-elektronik itu sudah tidak berlaku lagi. Warga yang masih memegang KTP SIAK diimbau segera mengganti dengan KTP-elektronik.

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Baharuddin mengatakan, menyusul dengan kebijakan KTP elektronik berlaku seumur hidup, maka KTP SIAK dinyatakan telah kedaluwarsa alias tidak berlaku. Namun begitu, warga yang masih pemegang KTP SIAK tidak perlu merasa cemas karena bisa diganti dengan menggunakan kartu keterangan dari Disdukcapil atau UPTD di setiap kecamatan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

”KTP SIAK sudah dihentikan maka penggantinya KTP elektronik. Sebagai penggantinya ada surat keterangan sudah melakukan perekaman. Fungsinya tetap sama,” ujar Baharuddin kepada Riau Pos, kemarin.

Baharuddin menambahkan, kebijakan terkait tidak berlakunya KTP SIAK bukan kebijakan pemerintah daerah. Melainkan ketentuan pemerintah pusat sesuai petunjuk Peraturan Presiden RI Nomor 112/2013 tentang perpanjangan masa berlaku KTP non-elektronik. Petunjuk Prepres itu menerangkan bahwa KTP SIAK tidak berlaku lagi mulai 2014.

Bagi warga yang merasa tidak memerlukan surat keterangan tersebut, tidak dipaksakan. Sementara pihak Disdukcapil yang saat ini bisa mencetak sendiri tetap menertbitkan KTP elektronik warga.

Penerbitan KTP elektronik didahulukan bagi warga yang sudah merekam lebih dulu. Blanko KTP elektronik yang sejauh ini masih didatangkan dari pusat sangat terbatas.

”Dengan kondisi itu mau tidak mau pencetakan dilakukan secara bertahap,”terangnya.

Namun demikian lanjut Baharuddin, pihaknya berkomitmen agar seluruh warga Kota Pekanbaru yang sudah merekam bisa mendapatkan KTP elektroniknya.

Terkait pemberlakukan KTP elektronik seumur hidup, Baharuddin katakan pihak terus melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat.  

”Masa berlaku KTP elektronik seumur hidup, termasuk KTP elektronik yang cetak pertama,” katanya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook