Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemko, sebut Rozie bertanggung jawab langsung pada Wako Pekanbaru. Jika seorang kepala SKPD ingin mengundurkan diri, maka pengajuan dapat langsung diajukan ke Wako tanpa harus melalui BKD. ”Khusus Pak Musa, saya belum bisa berkomentar karena pimpinan belum,’’ lanjutnya.
Meski begitu, Rozie menegaskan, kalau pengunduran diri belum disertai dengan SK dari Wako maka secara hukum Musa masih merupakan kepala BPKAD. ’’Seandainya dia mengundurkan diri tapi SK belum , BPKAD masih tanggung jawab dia,’’ tutup Rozie.
Musa sendiri kepada Riau Pos ketika dikonfirmasi sebelumnya enggan menjawab secara jelas desas-desus ini. Ia mengaku saat ini dalam keadaan sakit. ”Itu nantilah. Saya sakit sekarang,’’ kata Musa ketika dikontak melalui sambungan telepon.
Jika desas-desus ini benar, maka Musa menjadi pejabat kedua hasil seleksi tahap pertama lalu yang mengundurkan diri saat menjabat. Sebelumnya, Kepala Dinas Pemukiman dan CIpta Karya Kota Pekanbaru Nasri sudah terlebih dahulu mundur. Nasri beralasan sakit pada lambung membuat ia tak bisa berada dibawah tekanan hingga akhirnya tak sanggup menjabat Kadis Cipta Karya.(ali)