Kepada SKPD yang terlibat dalam pembangunan ini, serta anggota DPRD yang berada di Dapil itu juga. Disampaikan Roni, sistem konsolidasi tanah itu, yang dibayar itu hanya tanaman dan bangunan. “Jadi yang diganti pada sistem konsolidasi tanah itu adalah tanah dan bangunan, tidak ada proses jual beli tanah,” bebernya.
Ada sekitar 93 orang di kawasan tersebut, tidak mau tanahnya diambil dengan sistem konsolidasi tanah. Namun mereka ingin tanahnya diganti rugi. Penolakan ini juga dilakukan oleh sejumlah mantan pejabat Pekanbaru dan pejabat Riau.
”Jadi agar pembangunan bisa lancar, maka harus ada solusi bagi masyarakat yang tidak mau tanahnya terkena imbas pembangunan jalan lingkar,’’ kataya lagi.
Program ini dilahirkan Pemko Pekanbaru berdasarkan aturan dari BPN, yakni 30 persen dari tanah warga kena pembangunan jalan lingkar tidak dibayar. Sementara 70 persen sisanya ditata ulang oleh pemerintah.